Berita

  • Home
  • Berita
  • Webinar : Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Sosialisasi UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

Webinar : Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Sosialisasi UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

  • adminkowani
  • 5 November 2020
News Image

Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OK) Kowani menyelenggarakan Webinar : Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Sosialisasi UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Dalam Rangka Peringatan Hari Ibu Ke-92 Tahun 2020.Hari Kamis, 05 Nopember 2020, jam 10.00 – 13.00

https://www.facebook.com/humas.kowani/posts/3349443851841142

Live Youtube:

Ketua Umum Kowani: Penting Penguatan Wawasan Kebangsaan

JAKARTA (Pos Sore) — Kongres Wanita Indonesia (Kowani) kembali menyelenggarakan webinar dalam rangka peringatan Hari Ibu ke- 92, Kamis (5/11/2020).

Tema yang diangkat dalam webinar kali ini yaitu Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Sosialisasi UU No.16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Webinar ini menghadirkan pembicara kunci Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diwakili oleh Deputi Kesetaraan Gender Agustina Erni dan Menteri Dalam Negeri yang diwakili Plh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Yusharto.

Sementara sebagai narasumber Kowani menghadirkan Direktur Pembinaan dan Pelaksanaan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Kedeputian Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan (Taplai) Lembaga Pertahanan Nasional RI Laksma TNI Suratno, S.H., M.H., dan Direktur Organisasi Kemasyaratan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Nugroho.

Dalam pengantarnya Ketua Umum Kowani Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd, Kowani adalah organisasi federasi tertua dan terbesar di Indonesia, yang terbentuk dua bulan setelah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, tepatnya pada 5 Desember 1928. Terbentuk dengan dijiwai semangat yang sama “Sumpah Pemuda”.

Anggota Kowani terdiri dari 97 organisasi perempuan yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah anggota perempuam Kowani secara keseluruhan lebih dari 87 juta orang yang tersebar dari Sabang hingga Marauke. Ini menandakan jaringan organisasi Kowani tidak hanya di pusat tapi juga mengakar hingga ke daerah-daerah.

Ditegaskan, Kowani bertekad melaksanakan dharma dalam mengembangkan tugas wajib perempuan Indonesia untuk menjadi Ibu Bangsa yang bertugas membangun kesadaran generasi baru yang berwawasan kebangsaan untuk membela negara.

“MEMBELA NEGARA INI MENJADI SALAH SATU INDIKATOR DARI JIWA-JIWA, NILAI-NILAI, CITA-CITA FALSAFAH BANGSA YANG TIDAK LAHIR DENGAN SENDIRINYA. MENUNJUKKAN BESARNYA PERAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN BANGSA YANG BERKELANJUTAN,” KATANYA.

Giwo menegaskan, pentingnya penguasaan wawasan berkebangsaan karena keberagaman agama dan budaya yang ada di Indonesia. Karenanya, sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara untuk memotivasi menciptakan kebersamaan dan kesatuan untuk mewujudkan semangat nasionalisme dan menumbuhkan rasa cinta tanah air untuk menjaga keutuhan negara Republik Indonesia.

“Wawasan kebangsaan ialah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Menurut Giwo, membangun wawasan kebangsaan juga perlu terus disuarakan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) mengingat dalam suatu ormas juga terdiri dari keberagaman agama dan budaya.Itu sebabnya, Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan perlu disosialisasikan agar kehadiran ormas tidak melenceng dari aturan-aturan bermasyarakatan dan bernegara.

Agar kehadiran ormas tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 UU no. 16 tahun 2017, yang menyatakan “Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

”Giwo pun berharap dari webinar ini anggota ormas, terutama Kowani sebagai organisasi masyarakat dapat meningkatkan kapasitas dirinya agar mampu melahirkan generasi-generasi berwawasan kebangsaan. Terlebih Kowani sendiri pada tahun lalu mendapatkan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri untuk Kategori khusus bakti sepanjang masa untuk Indonesia yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Kanarvian.

Deputi Kesetaraan Gender Agustina Erni, menyampaikan sebagaimana ditegaskan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, bahwa perjuangan perempuan masa lalu hingga masa kini sesungguhnya belumlah berhenti. Terlebih masih adanya kesenjangan di berbagai sektor kehidupan.

“Karenanya diperlukan suara perempuan dalam berbagai jabatan publik dan parlemen, ini penting agar suara perempuan bisa terwakili. Kita memerlukan pemimpin perempuan untuk menyelesaikan permasalahan perempuan, terutama masalah ibu dan anak,” katanya.

Dikatakan, ada 5 isu prioritas yang menjadi fokus pembangunan PPPA berdasarkan arahan Presiden RI. Pertama, peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan. Kedua, peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak. Ketiga, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keempat, penurunan pekerja anak. Kelima, pencegahan perkawinan anak.Untuk prioritas pertama diyakini mampu menjadi solusi empat isu tersebut. Karena dari peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahan akan menjadi jembatan mengatasi persoalan-persoalan lain mengingat sektor ekonomi yang kerap menjadi penyebab utama terjadinya masalah perempuan dan anak.

“Saya yakin perempuan adalah agen perubahan dan sudah banyak perempuan yang menjadi subyek pembangunan. Dan, diharapkan semakin banyak lagi perempuan yang menjadi agen perubahan, seperti perempuan-perempuan yang berada dalam naungan organisasi Kowani,” ucapnya.

Sementara itu, Plh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Yusharto, menyampaikan UU no. 16 tahun 2017 hadir dengan pertimbangan melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bagaimana pun negara wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemerintah pun menyampaikan apresiasinya atas komitmen Kowani dalam pembangunan bangsa. Terutama dalam menghadapi problematika yang cukup pelik selama Covid-19. Kowani tiada bosan memberikan aksi nyata dalam menjawab persoalan-persoalan bangsa, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak.

Dikatakan konstitusi memberikan jaminan masyarakat untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana tertuang dalam pasal 28 UUD 1945. Namun, kebebasan ini juga membatasi hak-hak atas hak orang lain. Karenanya, setiap individu wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan tersebut agar tidak melanggar hak-hak individu yang lain. Juga agar tidak berpotensi memunculkan perpecahan bangsa.

📷Penanggung jawab webinar, Ery Simanjuntak

Penanggung jawab webinar, Ery Simanjuntak, dalam pernyataan penutupnya, menyampaikan perempuan harus mau jadi agen perubahan dengan menanamkan dan mendayagunakan etiket bersama. Itulah gunanya belajar, pentingnya pendidikan untuk menjadikan bangsa yang bermartabat. Nilai yang harus dimiliki antara lain haruslah memiliki nilai kemandirian bangsa, nilai religius, nilai keadilan, nilai keselarasan, nilai keleluargaan dan nilai kerakyatan tentunya.

“Estafet kepemimpinan dimulai dari awal karena organisasi memang perpanjangan tangan pemerintah untuk rakyat. Karenanya, tingkatkan kapasitas diri hingga bermanfaat bagi masyarakat. Ibu Bangsa harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan,” katanya.

Ia menambahkan, perempuan berhak memilih calon pemimpinnya. Maka, carilah pemimpin perempuan yang berwawasan kebangsaan, taat beragama, dan memiliki trackrecord yang memadai dan yang berkomitmen.

“Perempuan adalah asset bangsa dan yang mampu membangun karakter bangsa yang berkeadilan dan kekeluargaan. Salam Ibu Bangsa,” tutupnya. (tety)

sumber link: http://possore.com/…/ketua-umum-kowani-penting…/

Facebook: https://www.facebook.com/humas.kowani/posts/3351404124978448

Youtube: https://youtu.be/ohxRB2ZWgfE

Create Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *