Berita

  • Home
  • Berita
  • Usulkan RUU Kekerasan Seksual, KOWANI Temui Wakil Ketua DPD RI – KOMPASIANA.com

Usulkan RUU Kekerasan Seksual, KOWANI Temui Wakil Ketua DPD RI – KOMPASIANA.com

  • adminkowani
  • 5 Agustus 2016
News Image
Jakarta, KOWANI — Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANIDr. Giwo Rubianto Wiyogo beserta jajarannya, Senin 14 September 2015, menemui Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas di ruangannya, Gedung Nusantara 3 Lantai 8 Senayan. Dalam pertemuan tersebut, KOWANI mendesak kepada DPD RI agar mengusulkan RUU Kekerasan Seksual dalam pembahasan Prolegnas (Program Legislasi Nasional).

“Selama ini belum ada payung hukum yang memberi jaminan keamanan kepada kaum perempuan khususnya dan masyarakat pada umumnya dari kejahatan seksual. Untuk itu KOWANI bersama organisasi massa perempuan yang memiliki anggota di tingkat akar rumput berharap kepada DPD RI agar mengusulkan RUU tersebut dalam Prolegnas” ujar Giwo.

Giwo menjabarkan bahwa selama ini kaum perempuan kerap memperoleh pelecehan seksual mulai dari sebutan yang menyindir, stereotip, sampai pada rabaan pada bagian tubuh. Perempuan rentan mendapatkan pelecehan dan kekerasan seksual karena perannya secara gender selama ini masih berhadapan dengan budaya patriarki.

Dalam pertemuannya dengan GKR Hemas, Giwo membawa serta jajaran Dewan Pimpinan KOWANI antara lain:

  1. Titin Pamudji (Sekjen)
  2. Oni Dja’far (Ketua)
  3. Corry Sukotjo (Ketua Bidang Politik)
  4. Jean T. Poegoeh (Ketua Bidang Hukum HAM)
  5. Susianah Affandy (Ketua Bidang Sosial, Kesehatan, dan Kesejahteraan Keluarga), dan
  6. Ery Simandjuntak (Ketua Bidang Humas).

 

GKR Hemas didampingi Ibu Diah, anggota Komite III DPD RI Provinsi NTB, menjelaskan bahwa pihaknya juga mendapat masukan dari masyarakat tentang usulan RUU Kekerasan Seksual agar menjadi prioritas bahasan dalam Prolegnas.

“Masalah RUU ini harus ada yang menginisiasi. Jika bukan DPR, ya Pemerintah. Selama ini kami mendapatkan kendala dalam setiap pembahasan masalah seperti ini adalah benturan pemahaman dengan anggota (DPR yang laki-laki) sehingga pembahasannya tidak selesai” ujar Hemas.

Hemas menyarankan agar KOWANI mengajukan surat kepada DPD RI tentang usulan pembahasan RUU Kekerasan Seksual. Dengan surat tersebut, DPD RI Komite III akan melakukan pembahasan untuk selanjutnya diusulkan dalam rapat Badan Legislasi bersama DPR RI.

Create Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *