Jakarta, kowani.or.id — Kamis, 9 Februari 2017, Kongres Wanita Indonesia (Kowani) bekerjasama dengan International Labour Organization (ILO) dan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyelenggarakan Sosialisasi RUU Perlindungan PRT. Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disebut PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan memperoleh upah.
Acara yang bertempat di Kantor Kowani, Jalan Imam Bonjol No.58 Jakarta ini membahas Position Paper Kowani dan membedah pasal demi pasal RUU Perlindungan PRT dari beberapa aspek krusial, antara lain perjanjian kerja, jam kerja, pengupahan, masa cuti, asuransi dan lain-lain. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap PRT disatu sisi dan perlindungan pengguna jasa PRT di sisi lain.
Ketua Umum Kowani, Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedua materi tersebut akan menjadi bahan roadshow Kowani ke organisasi anggota dan hearing dengan DPR.
Harapan kedepannya, pola pikir masyarakat bisa berubah untuk mengakui bahwa PRT adalah pekerja, bukan budak seperi konsep yang berkembang pada zaman feodalisme. PRT adalah pekerja yang derajatnya sama dengan majikan yang hak-hak nya juga harus diperhatikan. Bagaimanapun, PRT mempunyai dukungan besar terhadap roda ekonomi nasional. Dengan adanya PRT, majikan dapat mengejar karir dan bekerja secara maksimal. Nilai tambah yang diberikan oleh PRT terhadap majikan harus dilihat secara ekonomis agar PRT dapat mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan bisa menyekolahkan anak-anaknya kelak. Ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak PRT dan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, adalah syarat mutlak pengakuan PRT sebagai pekerja dan manusia yang bermartabat.
Galeri:
LaporanKetua Bidang Tenaga Kerja, Dra.Yulia Himawati
Sambutan Ketua Umum Kowani, Dr. Ir. Giwo RubiantoWiyogo, M.Pd.
999999999
Bersama Para Narasumber