Seminar Nasional “Perlindungan Anak Terhadap Kejahatan Seksual dalam Keluarga, Sekolah dan Lingkungan”
Jakarta, KOWANI — Kekerasan terhadap anak belakangan ini sudah menjadi hal yang menakutkan bagi keluarga. Banyak bentuk kekerasan yang dialami anak, seperti pelecehan seksual, penyiksaan, kekerasan fisik, anak korban HIV-AIDS, penyanderaan anak, dan lainnya.
Sebagai wujud kepedulian dan keprihatinan terhadap situasi dan kondisi anak-anak Indonesia dewasa ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum & Masalah Keluarga (YLBH&MK) Kowani
yang diketuai oleh Dr. Hj. R.A. Evita Isretno Israhati, SH, MH, menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “
Perlindungan Anak Terhadap Kejahatan Seksual dalam Keluarga, Sekolah dan Lingkungan”.
“Semua wilayah sosial yang ada di negeri ini, kini menjadi wilayah rawan bagi anak-anak. Justru tempat mereka berlindung, malah tidak aman,” kata Ibu Evita disela-sela Seminar Nasional yang diselenggarakan di Kantor Kowani, Senin (19/5/2014) tersebut.
Seminar Nasional yang dibuka oleh Ibu Dr.Dewi Motik Pramono, M.Si selaku Ketua Umum Kowani masa bakti 2009-2014 dan Bapak dr.Erman Syamsudin, Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbud yang sekaligus menjadi Keynote Speech di acara tersebut menghadirkan Ibu Dra. Sri Rochani Soesetio, M.Si (Niniek L. Karim) dan Bapak Arist Merdeka Sirait sebagai Narasumber.
Dalam sambutannya, Ibu Dewi Motik menjelaskan pentingnya memberikan penyuluhan kepada anak terkait maraknya kasus pelecehan terhadap anak akhir-akhir ini. Menurutnya, orang tua harus cepat tanggap dalam menanggapi pelecehan terhadap anak.
Sementara itu Bapak Erman menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan tiga jurus untuk memotong rantai kekerasan seksual yang acap terjadi di lingkungan sekolah. Pengalaman, kejahatan seksual pada anak acap dilakukan orang-orang dekat korban. Tiga jurus itu adalah:
- pertama, penambahan jam pelajaran agama dan budi pekerti dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
- Kedua, integrasi kurikulum tentang etika guru, hak anak, kesehatan reproduksi, dan pengenalan tumbuh kembang anak.
- Ketiga, sanksi tegas bagi guru yang jadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Tiga cara itu, menurut Erman, akan dilengkapi dengan 11 petunjuk teknis (juknis). Juknis berisi soal etika guru dan murid, kesehatan reproduksi, dan batasan kontak fisik antara guru dan murid.
Dalam seminar yang diikuti lebih dari 100 peserta itu, Ibu Niniek L.Karim menyampaikan materi bagaimana mengungkap dan menyikapi penyebab terjadinya tindak kejahatan seksual pada anak, dan upaya penciptaan keadaan yang kondusif dipandang dari disiplin ilmu Psikologi Sosial. Sedangkan Bapak Arist Merdeka Sirait membahas Upaya perlindungan anak Indonesia dari sudut pandang Hukum dan ancaman pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Bapak Arist Merdeka Sirait mengatakan maraknya pornografi dan pornoaksi memicu banyaknya kasus pelecehan seksual.
“Hampir sebagian besar pelaku kalau ditanya pasti menjawab terinspirasi dari video porno. Jumlah warga yang mengakses video porno di Indonesia mencapai 45 juta jiwa. Sedangkan jumlah pelanggan internet berjumlah 85 juta jiwa,” ujar Bapak Arist Merdeka.
Saat ini, pelaku pelecehan seksual pada anak tidak lagi milik kaum yang berpendidikan rendah. Kalangan terdidik pun banyak yang menjadi pelaku. “Predator anak sebagian besar adalah orang yang dekat dengan anak, bisa keluarga, guru, maupun tetangga,” tambah beliau.
Bapak Arist mengatakan kasus pecehan seksual yang terjadi pada anak di Jakarta International School (JIS), pelecehan seksual oleh pemuda Sukabumi, hingga pelecehan seksual oleh ayah di Medan, merupakan fenomena.
Hal itu terjadi karena masih rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual bahkan ada pelaku yang mendapat vonis bebas. “Paling tinggi hanya tiga tahun. Hukuman 15 tahun juga sangat jarang. Makanya Indonesia darurat perlindungan anak”.
Beliau mengharapkan hukuman untuk pelaku pelecehan seksual paling sedikit 15 tahun. Atau jika berkaca dengan negara lain, pelaku pelecehan seksual dikebiri secara kimia.
Di akhir acara Bapak Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, memberikan beberapa tips menghindari kekerasan tehadap anak sebagai berikut:
- Hargai anak dan bersikap adil. Ciptakan suasana hangat dan penuh kasih sayang di rumah, beri anak penghargaan bila dia melakukan perbuatan terpuji, dan beritahu kesalahannya bila melakukan tindakan tidak baik.
- Dengarkan keluhan anak. Bila anak berperilaku buruk, seperti melawan, suka memukul atau berbohong, maka pahamilah perasaannya, dan dengarkan penolakan serta keluhannya.
- Ungkapkan dengan jelas ketidak setujuan kita ketika anak berperilaku tak baik. Hindari ungkapan yang memojokan dan menyalahkan anak, ketimbang mengatakan “ayo cepat mandi, mama tidak suka punya anak bau dan pemalas!” Sebaiknya katakan “yuk mandi sayang, supaya wangi dan bersih. Habis itu kita jalan-jalan yuk.”
- Berikan pengertian lebih awal. Ketika ingin anak melakukan sesuatu, cobalah ingatkan lebih awal dan beri pilihan serta penjelasan. Misalnya, “nak, 10 menit lagi waktunya tidur ya, supaya besok pagi kamu tidak telat bangun, dan tidak ngantuk di sekolah.”
(Humas KOWANI)