Jakarta, KOWANI — Rabu, 22 April 2015 Pukul 09.00 diselenggarakan Pertemuan Bako Humas Tahun 2015 bertema “Peran Pemerintah, Media Massa, Dunia Usaha, serta Masyarakat, dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO)” oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bertempat di Kantor Kementerian PPPA, Jl.Medan Merdeka Barat No.15 Lantai 11, Jakarta Pusat.
Perwakilan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dari Bidang Humas hadir pada pertemuan ini bersama para utusan dari Organisasi Perempuan lainnya, serta Lembaga dan Kementerian terkait, juga kalangan Pers/Media Massa dan Pengusaha.
Pertemuan diawali dengan menyanyikan bersama Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, selanjutnya dipaparkan materi tentang Kebijakan Nasional yang terkait dengan upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking), oleh Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Danti Anwar, yang juga selaku Ketua Gugus Tugas PP TPPO.
Dalam paparannya, Sekretaris Menteri PPPA menjelaskan tentang Gambaran Umum mengenai TPPO, Modus yang digunakan, Tujuannya, Pelaku TPPO, Penyebab TPPO, Grand Design Pemberantasan TPPO, Cara Mengidentifikasi Kasus TPPO, Upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian PPPA, Struktur Gugus Tugas PP TPPO, serta Hambatan dan Tantangan dalam PP TPPO.
Selanjutnya, disampaikan Sambutan oleh Ketua Penyelenggara, yaitu Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PPPA, serta Sambutan Ketua Bako Humas yang diwakili penyampaiannya oleh Direktur Pengolahan dan Penyediaan Informasi Kemenkominfo, Dra. Siti Meiningsih.
Berikutnya, pertemuan dibuka secara resmi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof. Yohana Susana Yembise. Dalam sambutannya, Menteri PPPA menyampaikan bahwa isu Trafficking adalah masalah yang sangat serius yang harus menjadi perhatian dari semua pihak komponen bangsa. Koordinasi Lintas Sektor antar Kementerian perlu dijadikan fokus perhatian untuk berbagai permasalahan TKI di Luar Negeri.
Acara pertemuan selanjutnya diisi dengan doa bersama, yang kemudian masuk pada acara Panel Diskusi yang mengetengahkan berbagai materi terkait tema “Peran Pemerintah, Media Massa, Dunia Usaha, serta Masyarakat, dalam PP TPPO”.
Dalam sesi Diskusi Panel tersebut, disampaikan tiga materi oleh para narasumber yaitu dari pihak Media Massa, Bapak Usman Kansong, Direktur Pemberitaan Media Indonesia, yang juga selaku Ketua Forum Pemred; dari kalangan Pengusaha, Ir. S. Luhur Budijarso, Ind.Kfm., CPBM. selaku Ketua Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) yang telah beranggotakan 28 Perusahaan; dan Ketua 7 Pimpinan Pusat Muslimat NU, Dra. Hj. Mursyidah Thahir, M.A.
Pada Materi Pertama, dipaparkan tentang Peran Media dalam Mencegah Perdagangan Orang. Dijelaskan bahwa berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terutama Pasal 6 tentang Pers Nasional; serta UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terutama Bab V tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Bab VI tentang Pencegahan dan Penanganan, dan Bab VII tentang Kerja Sama Internasional dan Peran Serta Masyarakat; maka peran Pers dalam mencegah dan memberantas perdagangan orang meliputi: peran mengedukasi, peran berempati, dan peran mengadvokasi.
Materi Kedua, dipaparkan tentang Peran Dunia Usaha dalam Perdagangan Orang. Dijelaskan bahwa bagian terbesar dari Child Trafficking adalah tujuan eksploitasi seksual dan bekerja pada tempat-tempat kasar dengan upah rendah seperti di pelabuhan, buruh, pembantu rumah tangga, dan sebagainya. Untuk itu, peran APSAI adalah dengan membentuk Perusahaan Layak Anak yang mencakup: Bidang Policy/kebijakan anti pekerja anak hingga supply chain dan kebijakan yang pro-pengasuhan anak; di Bidang Product mendukung produk dan layanan konsumsi layak anak serta memperhatikan suara konsumen anak; dan di Bidang Program menggalakkan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Materi Ketiga sebagai materi yang terakhir, memaparkan tentang Peran Masyarakat dalam PP TPPO. Dijelaskan bahwa meskipun berbagai kebijakan dalam bentuk regulasi maupun operasional untuk PP TPPO ini telah diterbitkan oleh Pemerintah, namun upaya pencegahan dan penanganan oleh Pemerintah maupun Masyarakat belum memperlihatkan hasil yang signifikan. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh karena belum adanya kesatuan komando tentang lembaga manakah yang paling memiliki otoritas tunggal dari akar masalah sampai dengan titik akhir penyelesaian TPPO ini (seperti KPK untuk Tindak Pidana Korupsi, atau Densus 88 untuk Penanggulangan Terorisme), serta fakta bahwa PP TPPO masih dilakukan secara parsial. Terakhir, dijelaskan tentang Peran Strategis Ormas Perempuan untuk melakukan upaya PP TPPO melalui Gerakan: 1. Membangun komitmen bahwa agama sebagai sumber kekuatan dalam rangka melindungi masyarakat dari kejahatan Mafia Perdagangan Orang; 2. Advokasi implementasi kebijakan dengan mengeliminasi tindak kekerasan serta diskriminasi terhadap perempuan dan anak sebagai korban TPPO; 3. Mendorong masyarakat untuk turut aktif dalam pengawasan rekrutmen tenaga kerja agar terhindar dari penipuan.
Pada penghujung acara Pertemuan, setelah diadakan Tanya-Jawab, maka acara ditutup oleh Sekretaris Menteri PPPA dengan menyampaikan harapan agar dari pertemuan tersebut dapat diwujudkan komitmen bersama, serta upaya lanjutan yang harus didiskusikan pada Pertemuan Bako Humas selanjutnya, dan penekanan agar diperkuat jalinan koordinasi dan kerja sama antar Kementerian dan Lembaga.
[Humas]