Jakarta, kowani.or.id — Bertepatan dengan peringatan “Hari Perempuan Intrnasional” / International Women’s Day”, tanggal 8 Maret 2017 bertempat di Kantor Kongres Wanita Indonesia (Kowani), rumah perjuangan Perempuan Indonesia, Kowani yang merupakan organisasi federasi 90 organisasi perempuan tingkat pusat dengan mitra Kowani yaitu Komnas Perempuan dan Forum Pengada Pelayanan serta elemen-elemen yang mempunyai kepedulian terhadap pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak Indonesia membuat pernyataan sikap dengan membuat petisi untuk segera dibahas dan dibentuknya RUU penghapusan kekerasan seksual.
Dalam sambutannya Ketua Umum Kowani, Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd. mengatakan bahwa pelecehan dan kekerasan seksual laksana gunung es yang keberadaannya sangat nyata dan marak tetapi bisa berubah menjadi seakan-akan tidak ada, tidak penting bahkan bisa diabaikan karena sikap permisif yang telah terbangun sebagai akibat tidak terwujudnya kepastian hukum, perangkat hukum serta tidak ada sarana prasarana yang mendukung dan memadai yang akhirnya melahirkan sikap pasrah dan apatis oleh lingkungan. oleh karenanya sangat penting pertemuan ini karena hal ini sangat mendasar urgent prioritas, bahkan sangat mendesak karena menyangkut harkat, martabat, harga diri dan kehormatan insani.
PERNYATAAN SIKAP
Pada hari ini tanggal 8 Maret 2017, kami KOWANI yang merupakan organisasi federasi yang mewadahi anggota berjumlah 90 organisasi perempuan di Indonesia dengan semangat memperjuangkan hak hak perempuan dan memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak diseluruh Indonesia memperingati Hari Perempuan International.
KOWANI sangat peduli dan prihatin akan maraknya tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dimana perlindungan hukumnya belum maksimal dan masih kurang dapat melindungi korban kekerasan seksual.
KOWANI bersama Jaringan Kasih yang terdiri dari Komnas Perempuan, Forum Pengada Layanan dan elemen lainnya yang peduli terhadap perempuan dan anak, dan mempunyai tujuan yang sama merasa perlu adanya Rancangan Undang Undang Kekerasan Seksual dan mendorong segera dibentuk dan dibahas dalam Pansus , dan hendaknya terdiri atas anggota DPR RI yang Peduli atas upaya Penghapusan Kekerasan Seksual. KOWANI memberikan apresiasi kepada DPR RI yang telah merampungkan pembahasan harmonisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual . KOWANI berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan menjadi Undang Undang ,demi kepastian hukum dalam penanganan perkara kekerasan seksual, dan dapat merumuskan respon atas kompleksitas kebutuhan korban dalam proses penanganan, perlindungan baik dibidang hukum mapun non hukum serta memberikan sangsi seberat beratnya kepada Pelaku kekerasan seksual.
KOWANI berkomitmen akan memperjuangkan Perlindungan Hukum bagi perempuan dan anak yang bebas dari segala bentuk kekerasan, dan mengawal pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Pansus sampai disahkan menjadi Undang Undang.
Jakarta, 8 Maret 2017.
Galeri: