Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP/16 Days of Activism Against Gender Violence) yang berlangsung pada tanggal 25 November hingga 10 Desember merupakan kampanye internasional yang mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Di Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama organisasi masyarakat sipil menggelar rangkaian acara selama 16 hari tersebut setiap tahunnya.
Kejahatan dan kekerasan seksual makin banyak di Indonesia. Banyak pemberitaan kasus kekerasan seksual yang terjadi, dimana perempuan dan anak kurang mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal dan pelaku belum tersentuh proses hukum agar ketidak berulang kejahatan kekerasàn seksual terhadap perempuan dan anak.
Banyaknya pengaduan dan kasus kekerasan seksual yang tidak tertangani dan terlindungi disebabkan oleh ketiadaan payung hukum yang dapat memahami dan memiliki substansi tentang kekerasan seksual.
Tren kekerasan seksual menunjukkan bahwa kebutuhan payung hukum RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat diperlukan untuk melindungi kelompok rentan dari kekerasan seksual. Maka dari itu dalam kampanye 16HAKTP tahun ini, Komnas Perempuan mendesak para badan eksekutif dan legislatif untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, mendesak Presiden Republik Indonesia agar memberikan arahan kepada Pemerintah untuk memperhatikan kasus kekerasan seksual dalam proses penyusunan payung hukum agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memiliki ketepatan substansi, serta mendesak masyarakat untuk berpartisipasi dan mengawal proses RUU Penghapusan Kekerasan Seksual melalui kampanye #GerakBersama.
Dalam kampanye 16HAKTP tahun ini, Komnas Perempuan telah menyusun sejumlah agenda bersama jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam jaringan #GerakBersama. Pada tanggal 8 Desember 2018 dilaksanakan karnaval budaya dengan tema “Pawai Akbar Mendorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” sebagai puncak dari acara 16HAKTP.
Sementara itu, Kowani dengan mendapatkan dukungan dari 91 organisasi anggota dan telah diperkuat dengan petisi untuk mendukung dan mendorong Komisi VIII DPR RI. segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Kami Kowani menyatakan: STOP KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN & ANAK