Berita

  • Home
  • Berita
  • Kasus Angeline: Harusnya Keluarga Menjadi Tempat yang Aman dan Nyaman bagi Anak

Kasus Angeline: Harusnya Keluarga Menjadi Tempat yang Aman dan Nyaman bagi Anak

  • adminkowani
  • 10 Agustus 2016
News Image
408165_620

Jakarta, KOWANI — Angeline (8) si anak malang ini ditemukan tewas, jenazahnya terkubur di bawah tumpukan sampah belakang rumah Ibu angkatnya, Margaret Megawe, Sanur Bali. Berbagai teta-teki publik mencuat perihal hilangnya Angline selama 24 hari. Banyak pihak awalnya menduga, motif hilangnya sang anak karena soal waris. Namun belakangan dugaan tersebut sirna setelah ditemukannya jasad Angeline yang sudah terkubur tersebut.

Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia, Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd. mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. Menurut Ibu Giwo, dalam kasus Angeline ini, sebenarnya semua orang yang berinteraksi sehari-hari dengan Angeline ini pasti dapat melihat keganjilan yang ada pada sang anak. Angeline tidak sebagaimana anak-anak kelas 2 SD lainnya, yang periang.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya Angeline. Ditemukannya Angeline merupakan langkah awal untuk menuntaskan kasus ini. Kasus ini juga perlu menjadi pemicu peningkatan kualitas perlindungan anak. Tentu, kami mohon Kepolisian dapat menuntaskan kasus ini termasuk mengungkap pelaku utama, pelaku ikutan, atau pihak lain yang terlibat”, ujar Ibu Giwo.

Terhadap pelaku kejahatan anak, Mantan Ketua KPAI ini berharap kepada penegak hukum agar tidak memberi toleransi sedikitpun karena ini menyangkut penghilangan nyawa orang. “Dari kasus ini terlihat bahwa anak masih dijadikan objek eksploitasi kekerasan dan pelampiasan permasalahan orang tua. Karena anak masih sangat rentan dan peka, jadi tidak mungkin bisa melawan,” papar Ibu Giwo. Menurutnya, keluarga seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak namun tampaknya kini tidak menjadi jaminan karena pelaku kekerasan anak justru banyak dilakukan orang terdekat anak.

Ibu Giwo memaparkan bahwa setiap anak harus mendapatkan perlindungan sebagaimana amanat UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan anak menjadi tugas semua elemen masyarakat, orang tua, keluarga, sekolah, dan lingkungannya. “Mereka makhluk yang sangat lemah, tidak bisa melakukan kegiatan secara mandiri, dan membutuhkan bantuan terlebih perlindungan dari orang-orang sekitarnya termasuk sekolah, yakni dari guru-gurunya. Maka sangat disesalkan mengapa pihak sekolah hanya diam, tidak melaporkan keganjilan yang terjadi pada Angeline,” tutur Ibu Giwo.

Create Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *