Berita

  • Home
  • Berita
  • Diskusi Pendalaman Elemen Kunci RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Diskusi Pendalaman Elemen Kunci RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

  • adminkowani
  • 23 November 2017
News Image

Kongres Wanita Indonesia (Kowani) bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Forum Pengada Layanan beserta sejumlah organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mengadvokasi korban-korban kekerasan seksual menggelar ”Diskusi Pendalaman Elemen Kunci RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” di Kantor Kowani, Rabu (22/11/2017).

Mengingat sering terjadinya pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak serta kurang adanya perlindungan yang tegas bagi korban, ada 6 elemen yang menjadikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini sangat urgen dan penting untuk segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR. Dokumen enam elemen kunci tersebut antara lain acara pidana, sembilan jenis kekerasan seksual, pencegahan, pemulihan, pemantauan dan ketentuan pidana.

Selain diskusi tentang pendalaman elemen kunci RUU PKS, dibahas juga perumusan strategi advokasi dalam mengadvokasi elemen kunci RUU PKS. Sejumlah peserta diskusi juga berharap media untuk ikut mengawal proses RUU PKS di DPR.

Komnas Perempuan dan FPL mengindentifikasi 9 (sembilan) jenis tindak kpidana kekerasan seksual yang harus diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yaitu sebagai berikut: (1) Pelecehan Seksual, (2) Eksploitasi Seksual, (3) Pemaksaan Kontrasepsi, (4) Pemaksaan Aborsi, (5) Perkosaan, (6) Pemaksaan Perkawinan, (7) Pemaksaan Pelacuran, (8) Perbudakan Seksual, dan (9) Penyiksaan Seksual.

Pengaturan 9 (sembilan) jenis kekerasan seksual sebenarnya merupakan solusi terhadap hukum positif yang belum mampu menanggulangi kerugian korban dan melindungi hak-hak korban, menangani kasus secara komprehensif dan mencegah keberulangan terjadinya kejahatan seksual.

”Kami berharap sembilan jenis kekerasan seksual tetap masuk dalam RUU PKS sebagai tindak pidana. Kami akan tetap mengawal agar jenis kekerasan seksual seperti pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, dan perbudakan seksual tetap masuk dalam RUU tersebut,” tutur Ketua Umum Kowani, Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd.

Sementara itu Inten dari Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan menyatakan, kegiatan pendalaman elemen kunci RUU PKS akan terus dilanjutkan Komnas Perempuan dan Kowani. Dokumen enam elemen kunci akan disebarluaskan dengan bahasa yang mudah dibaca sesuai dengan konteks.

Dukungan dari berbagai pihak sudah Kowani dapatkan dengan salah satunya menandatangani Petisi.

 

STOP Kekerasan Seksual..!!!

Create Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *