Arsip Kategori: Tentang Kami

Ketua Umum Kowani

Ny. Lasiah Soetanto SH (1973-1978)
Ny. A. Sulasikin Moerpratomo (1978-1988)
Ny. Hj. Mien Sugandhi (1988 – 1993)
Ny. Hj. Enny Busiri Suryowinoto (1993 – 1999)
Dra. Inne Soekaryo, Apt (1999 – 2004)
Ny. Linda Agum Gumelar, S.IP (2004 – 2009)
Dr. Dewi Motik Pramono, M.Si (2009 – 2014)
Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd (2014-2019) dan (2019-2024)

Sejarah

[iframely]https://www.youtube.com/watch?v=4-xNaCGITdg[/iframely]
SEJARAH SINGKAT KOWANI
  1. Derap Kongres Wanita Indonesia (Kowani) di  tengah masyarakat dan keikutsertaan wanita di segala bidang dalam era pembangunan ini tidak terlepas dari peranan yang telah dilakukan oleh para perintis pergerakan wanita sejak dahulu, kemudian diiringi dengan pertumbuhan organisasi-organisasi wanita yang dilatarbelakangi oleh berbagai aspirasi dan sebagian besar merupakan bagian dari organisasi pemuda yang telah ada.
  2. Sumpah persatuan  dan  kesatuan  yang  diikrarkan  dalam  Kongres Pemoeda pada tanggal 28 Oktober 1928 membakar semangat pergerakan wanita Indonesia untuk menye¬lenggarakan Kongres Perempoean Indonesia yang pertama pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta.  Tema  pokok  Kongres  adalah menggalang persatuan dan kesatuan antara organisasi wanita Indonesia yang pada waktu itu masih bergerak sendiri-sendiri. Kongres ini telah berhasil membentuk badan federasi organisasi wanita yang mandiri dengan nama “Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia” disingkat PPPI.
  3. Peristiwa  besar   yang  terjadi  pada  tanggal 22 Desember tersebut kemudian dijadikan tonggak sejarah bagi kesatuan pergerakan wanita Indonesia. PPPI mengalami perubahan nama beberapa kali, pada tahun 1929 menjadi Perikatan Perkoempoelan Isteri Indonesia (PPII).  Kongres PPII tahun 1930 di Surabaya memutuskan bahwa “Kongres berasaskan Kebangsaan Indonesia, menjunjung kewanitaan, meneguhkan imannya” karena itu tujuan pergerakan wanita Indonesia, selain untuk memperjuangkan perbaikan derajat kedudukan wanita, juga memperjuangkan kemerdekaan, mempertahankan serta mengisinya dengan pembangunan bangsa dan negara.  Hal itulah yang membedakan perjuangan emansipasi wanita Indonesia dengan emansipasi di luar negeri.
  4. Pada tahun 1935, PPII berganti nama menjadi Kongres Perempoean Indonesia dan pada tahun 1946 menjadi Kongres Wanita Indonesia disingkat KOWANI sampai saat ini.
  5. Pada Kongres Perempoean Indonesia II tahun 1935 di Jakarta, ada beberapa keputusan penting yang perlu diperhatikan yaitu:
  1. Bahwa kewajiban utama wanita Indonesia ialah menjadi “IBU BANGSA” yang berarti berusaha menumbuhkan generasi baru yang lebih sadar akan kebangsaannya.
  2. Agar anggota  Kongres  mengadakan  hubungan yang baik dengan generasi muda, sehingga tercipta saling penger¬tian dalam rangka keseimbangan antar generasi, oleh kare¬na itu perlu sikap saling menghargai dan tidak menon¬jolkan diri.
  1. Atas keputusan Kongres Perempoean Indonesia III pada tahun 1938 di Bandung, tanggal 22 Desember diangkat menjadi “Hari Ibu”. Keputusan ini kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Presiden RI No. 316 tanggal 16 Desember 1959 menjadi Hari Nasional yang bukan hari libur.
  2. Dalam Kongres XVI Kowani tahun 1974 telah dilahirkan deklarasi yang menyatakan bahwa seluruh organisasi wanita sebagai salah satu kekuatan sosial yang melaksanakan fungsinya sebagai wadah yang menghimpun semua professional wanita Indonesia yaitu Kongres Wanita Indonesia sebagai kelanjutan dari Kongres Perempoean Indonesia Pertama.  Deklarasi ini selanjutnya menjadi mukadimah Anggaran Dasar Kowani.
  3. Sejak tanggal 22 Desember 1928, kongres demi kongres diselenggarakan guna membicarakan masalah pendidikan, sosial budaya, ekonomi, tenaga kerja dan politik yang sampai saat ini menjadi program Kowani.
  4. Guna  melestarikan  semangat,  tujuan  pokok  dan tu¬gas  utama Kongres Perempoean Indonesia pertama, dirumuskan ke dalam Visi dan Misi Kowani secara tertulis dan dikukuhkan pada Kongres XX Kowani tahun1993 di Bogor.
  5. Kongres XXIII Kowani tahun 2009 telah menumbuhkan kepedulian bersama untuk membentuk common platform Kowani yang berfokus pada:
  1. Pendidikan
    Program wajib belajar 9 tahun, program pemberantasan buta aksara perempuan, program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan sadar hidup sehat, pendidikan budi pekerti, serta pendidikan kebangsaan dan jati diri bangsa.

  2. Kesehatan
    Program Keluarga Berencana, pembinaan kesehatan mental, pelayanan kesehatan ibu dan anak, penurunan angka kematian ibu dan bayi, penanggulangan kurang gizi, penyediaan air bersih, perbaikan sanitasi dasar, pemberdayaan posyandu serta pencegahan dan pemberantasan HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya serta penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA).

  3. Supremasi Hukum dan Konstitusi
    Upaya penguatan penegakan hukum dan konstitusi diharapkan akan melahirkan ketertiban (order) atau tata kehidupan yang harmonis dan keadilan bagi masyarakat termasuk perlindungan anak, wanita dan Tenaga Kerja Wanita.

  4. Kesejahteraan Rakyat
    Peningkatan perekonomian rakyat dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional, pelayanan kesehatan dan perluasanlapangan kerja.

  5. Harkat dan Martabat Bangsa
    Mendukung adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, perdangan orang dan tindak pidana lainnya, terutama bagi anak dan wanita dalam kaitannya dengan harkat dan martabat bangsa.

  6. Lingkungan Hidup
    Sosialisasi pengendalian kerusakan lingkungan, pencegahan bencana lingkungan, sadar dampak perubahan iklim (global warming,), dan penanaman budaya tanam dan pelihara.

  7. Hak Asasi Manusia (HAM)
    Mengupayakan pemenuhan, penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.

  8. Kesetaraan dan Keadilan Gender
    Belum terwujudnya persamaan hak antara wanita dan pria dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam proses pengambilan keputusan.

Visi & Misi

VISI KOWANI

Jejaring perjuangan, persatuan dan kesatuan yang kuat diantara Organisasi Wanita Indonesia sebagai lembaga federasi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mandiri, berharkat dan bermartabat luhur, berkesetaraan dan keadilan gender serta demokratis melalui tata kelola yang baik dan benar.

MISI KOWANI

  1. Menggalang persatuan dan kesatuan wanita dalam pembanguman di segala aspek kehidupan.
  2. Menghimpun potensi dan menyalurkan aspirasi serta perjuangan wanita Indonesia dalam segala dimensi perannya, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional.
  3. Memperjuangkan terlaksananya kesetaraan dan keadilan gender disegala bidang kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara hingga tingkat global.
  4. Meningkatkan peran wanita sebagai pengambil keputusan di lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif dan dalam lembaga-lembaga non pemerintah.
  5. Mempertahankan Kowani sebagai asset bangsa yang mampu melanjutkan kontrol sosial untuk terciptanya demokrasi, keadilan dan perikemanusiaan serta pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab.
  6. Meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan hak anak dan wanita.
  7. Meningkatkan kepedulian terhadap penghapusan segala tindak kekerasan, utamanya kepada anak-anak dan wanita.
  8. Meningkatkan kepedulian terhadap pendidikan, kesehatan, moral dan agama.
  9. Menciptakan jaringan komunikasi dan informasi serta kerjasama dengan berbagai pihak terkait, baik di dalam maupun di luar negeri.

Lambang

 

WARNA

Merah Bata (terracotta)  =   Cinta tanah air
Putih                                 =    Suci
Hijau                                 =    Kesejahteraan
Kuning Emas                   =    Kejayaan

GAMBAR

Lima helai daun hijau:
Azas Pancasila dan UUD 1945.

Satu kuntum melati mekar dan uda kuncup melati putih
hubungan kowani dengan generasi muda bagaikan pertalian ibu dengan anak.

 

Semboyan:
“Merdeka Melaksanakan Dharma” = persamaan hak.

Lambang Kowani secara utuh menggambarkan bahwa Kowani sebagai wadah aspirasi wanita Indonesia berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, cinta tanah air, dan bangsa, serta mempunyai tanggung jawab atas masa depan yang bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa, yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Tujuan

  1. Mantapnya persatuan dan kesatuan dalam mendayagunakan potensi wanita Indonesia.
  2. Terwujudnya pribadi wanita Indonesia yang maju dan mandiri, dalam rangka mengisi kemerdekaan agar tercapai masyarakat adil dan makmur berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yang menjamin pelaksanaan hak-hak wanita Indonesia.
  3. Terwujudnya kemitrasejajaran wanita sebagai kekuatan sosial dalam pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya menuju masyarakat madani.