Arsip Kategori: Program

Bidang Organisasi dan Keanggotaan

  1. Melakukan pendataan organisasi anggota Kowani
  2. Konsolidasi ke dalam kepada pengurus dan koordinasi dengan organisasi anggota.
  3. Sosialisasi tentang kelembagaan Kowani kepada anggota Kowani, lembaga-lembaga pemerintah, non pemerintah dan masyarakat.
  4. Meningkatkan jalinan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah
  5. Menyeleksi organisasi calon anggota Kowani.

Bidang Agama

  1. Meningkatkan kesadaran moral perilaku masyarakat yang berakhlak dan berbudi pekerti luhur sehingga mampu menciptakan keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

  2. Meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga tercipta keseimbangan dalam kehidupan lahiriah dan batiniah.

  3. Mengupayakan peningkatan kerukunan antar umat beragama.

Bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), Seni dan Budaya

Pendidikan
  1. Mengupayakan pembinaan Ideologi Pancasila, penguatan revolusi mental dan mengembangkan seni budaya.
  2. Mendorong Pemerintah untuk mewujudkan program wajib belajar 14 tahun (termasuk Layanan PAUD 2 tahun)
  3. Mendorong pemerintah untuk memasukkan materi LGBT dan narkoba dalam kurikulum pendidikan sekolah
  4. Mengusahakan Pendidikan Kaderisasi dan Kepemimpinan bagi anggota organisasi termasuk pendidikan kesetaraan gender, mitigasi kebencanaan, dll
  5. Mengupayakan pelatihan dalam rangka meningkatkan kualitas perempuan Indonesia, diantaranya : pelatihan peningkatan ekonomi keluarga, pendidikan ketahanan keluarga, pekerja sosial, dll
  6. Meningkatkan pemberdayaan wanita dalam membina keimanan dan agama dalam keluarga dan masyarakat.

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
  1. Meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi perempuan Indonesia melalui pendidikan yang diselenggarakan di dalam keluarga dan lingkungan masyarakat.
  2. Meningkatkan kemampuam perempuan dalam hal IPTEK terutama teknologi informasi dan komunikasi (TIK), sesuai perkembangan zaman.
Seni dan Budaya
  1. Meningkatkan jati diri perempuan dengan melestarikan nilai-nilai Pancasila disegala aspek kehidupan dalam mengantisipasi pengaruh budaya yang bertentangan dengan budaya nasional.
  2. Melestarikan nilai seni dan budaya daerah-daerah di Indonesia dengan penguatan kearifan lokal

Bidang Sosial, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga

Sosial:

  1. Mengupayakan kebutuhan masyarakat yang mendesak dalam keadaan darurat (emergency) baik bencana alam atau daerah konflik.
  2. Membantu dan membina kader-kader pekerja sosial dari organisasi anggota dan dari lingkungan masyarakat.
  3. Meningkatkan kesejahteraan sosial bagi perempuan rawan social ekonomi, anak dan lansia terlantar, anak jalanan, penyalahgunaan NAPZA, dan bantuan masyarakat miskin.
Kesehatan:
  1. Mengurangi AKI dan Anak melalui program KB, kesehatan reproduksi, gerakan hidup sehat dan ketahanan keluarga.
  2. Mengupayakan terwujudnya peningkatan kesehatan masyarakat dengan Perilaku Hidup Besih dan Sehat (PHBS) dan program-program lainnya.
  3. Meningkatkan kesehatan secara berkelanjutan sejak janin, balita, anak, remaja, dewasa hingga lanjut usia.
  4. Sosialisasikan dan pencegahan penyakit tidak menular
Kesejahteraan Keluarga:
  1. Meningkatkan tercapainya kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan anggota keluarga terutama perempuan.
  2. Meningkatkan ketahanan keluarga menuju kesejahteraan keluarga.
  3. Bersinergi dengan pemerintah partisipasi dan membantu menfasilitasi dan memberikan layanan bagi disabilitas.

Bidang Lingkungan Hidup

  1. Meningkatkan pemberdayaan perempuan untuk melaksanakan mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim (global warming)dan kebencanaan.
  2. Memberdayakan perempuan dalam pembangunan berkelanjutan dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
  3. Sosialisasi program daur ulang (3R: Reduce, Reuse, Recycle) dalam rangka pengelolaan daya alam berwawasan lingkungan

Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

  1. Mensosialisasi dan mendorong terlaksananya implementasi undang-undang tentang : Perlindungan Anak, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pornografi, korupsi dan berkaitan dengan anak dan perempuan.
  2. Memberikan masukan kepada pemerintah untuk merevisi UU RI nomor1 tahun 1974 tentang Perkawinan dengan prinsip monogami.
  3. Membantu ditegakkannya supremasi hukum dan konstitusi guna terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender serta mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
  4. Berperan serta dalam penyempurnaan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap perempuan dan anak ataupun peraturan-peraturan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman.
  5. Meningkatkan kesadaran hukum secara terus menerus agar kaum perempuan menyadari dan dapat menggunakan hak-haknya secara bertanggung jawab

Bidang Politik

  1. Memantapkan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara berdasarkan  Pancasila dan Undang- Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Mengupayakan kesetaraan perempuan dan pria di bidang politik dengan senantiasa mendorong dan meningkatkan jumlah perempuan yang berperan di bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif tanpa memandang golongan/orsospolnya.
  3. Meningkatkan pemberdayaan wanita dalam peran politik secara terpadu dan berkesinambungan terutama keterwakilan perempuan di lembaga politik.
  4. Memperjuangkan kepentingan praktis dan strategis perempuan dan anak melalui DPR/MPR, organisasi sosial, serta organisasi politik.
  5. Memperjuangkan revisi paket undang-undang politik yang diskriminatif terhadap kepentingan wanita

Bidang Hubungan Luar Negeri

  1. Meningkatkan peran perempuan Indonesia terutama keterwakilan dalam urusan diplomatik dan dalam posisi pengambil keputusan, di tingkat regional dan Internasional dengan senantiasa memperhatikan kebijakan politik luar negeri Indonesia dan kepentingan nasional.
  2. Mendorong dan mengembangkan potensi organisasi anggota untuk berpartisipasi aktif baik di forum maupun organisasi di tingkat regional dan internasional.
  3. Memperkokoh kerjasama dengan berbagai lembaga di tingkat regional dan internasional melalui kerjasama bilateral maupun multilateral.