Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
- Mensosialisasi dan mendorong terlaksananya implementasi undang-undang tentang : Perlindungan Anak, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pornografi, korupsi dan berkaitan dengan anak dan perempuan.
- Memberikan masukan kepada pemerintah untuk merevisi UU RI nomor1 tahun 1974 tentang Perkawinan dengan prinsip monogami.
- Membantu ditegakkannya supremasi hukum dan konstitusi guna terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender serta mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
- Berperan serta dalam penyempurnaan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap perempuan dan anak ataupun peraturan-peraturan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman.
- Meningkatkan kesadaran hukum secara terus menerus agar kaum perempuan menyadari dan dapat menggunakan hak-haknya secara bertanggung jawab