Program

  • Home
  • Program
  • Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)


  1. Mensosialisasi dan mendorong terlaksananya implementasi undang-undang tentang : Perlindungan Anak, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pornografi, korupsi dan berkaitan dengan anak dan perempuan.
  2. Memberikan masukan kepada pemerintah untuk merevisi UU RI nomor1 tahun 1974 tentang Perkawinan dengan prinsip monogami.
  3. Membantu ditegakkannya supremasi hukum dan konstitusi guna terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender serta mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
  4. Berperan serta dalam penyempurnaan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap perempuan dan anak ataupun peraturan-peraturan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman.
  5. Meningkatkan kesadaran hukum secara terus menerus agar kaum perempuan menyadari dan dapat menggunakan hak-haknya secara bertanggung jawab