Sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
Jakarta, KOWANI —
Selasa, 9 Juni 2015 Pukul 09.00 WIB, Kementerian Agama RI menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, bertempat di Auditorium HM Rasyidi Gedung Kementerian Agama RI Jl. MH Thamrin No.6 Jakarta Pusat.
Acara dibuka dengan Pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh H.Sofyan Sulaiman. Berikutnya dalam Laporan Ketua Panitia Penyelenggara, H. Edi Mawardi menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya acara tersebut adalah untuk mengenal peraturan tentang tindak pidana perdagangan orang dan pencapaian peraturan Human Trafficking. Dijelaskan pula mengenai pengertian Human Trafficking, yaitu tindakan atau serangkaian tindakan yg memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU subtansi hukum yang bersifat formal.
Dalam arahan Dirjen Bimbingan Islam yang diwakili oleh Prof. Dr. M. Yamin selaku Sekretaris, disampaikan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin hari semakin marak terjadi dan hal tersebut tidak dapat dihindari karena terjadi dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
- Eksploitasi seks atau kerja paksa seks.
- Eksploitasi anak.
- Buruh Migran Indonesia di luar negeri.
- Buruh anak atau pekerja anak.
- Perdagangan bayi.
Oleh karena itu upaya yang dilakukan diantaranya dengan menyelenggarakan sosialisasi tentang upaya Pencegahan dan Penanggulangan TPPO dengan mengundang Ormas, BKMT, PKK, agar dapat disosialisasikan kembali.
Selanjutnya acara Pembukaan ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Drs. H. Kamalillah.Dalam acara inti, sosialisasi disampaikan dengan narasumber dari KPAI, yaitu Poppy Retno Adji Prastiaju. Diuraikan bahwa latar belakang kekerasan sebagai pelanggaran HAM khususnya terhadap perempuan dan anak terus terjadi dan cenderung meningkat baik di keluarga dan yang paling berkontribusi adalah di lingkungan lembaga pendidikan. Kekerasan tersebut terjadi di sekitar kita dalam kehidupan sehari-hari dan makin meningkat, oleh karena itu harus dilakukan sosialisasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangannya secara terus-menerus, agar sampai dan tepat sasaran. Kegiatan ini sangat perlu untuk diselenggarakan, sebagaimana juga dilaksanakan oleh Kementerian lain yang terkait, seperti Kemendikbud, Kemensos, dan lain-lain.
-(Humas Kowani).