Bidang Hukum dan HAM Kongres Wanita Indonesia (Kowani) bekerjasama dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI., menyelenggarakan “Sosialisasi Amnesti Pajak, Kowani Sinergi Membangun Negeri”, Kamis, 22 September 2016. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kowani, Jalan Imam Bonjol No.58 Jakarta ini dihadiri kurang lebih 100 orang peserta dari Kowani dan organisasi anggota Kowani.
Menurut Ketua Umum Kowani, Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd. sosialisasi ini merupakan cara Kowani untuk dapat menjalankan program umumnya yaitu meningkatkan kesadaran hukum secara terus menerus agar kaum perempuan menyadari dan dapat menggunakan hak-haknya secara bertanggung jawab.
Tentu anggota Kowani dan sebagai ibu bangsa maka diharapkan para perempuan dapat mengetahui tentang peraturan pemerintah juga sehubungan dengan asset pribadi keluarga dan organisasi.
Narasumber pada sosialisasi ini dari Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak KPP Pratama Jakarta, Kebayoran Baru Empat yaitu Bapak Christijanto Wahyu (kepala Kantor), Ibu Ani Natalia (mengenai Amnesti Pajak), Endang Unandar (mengenai Tata Cara pengisian Formulir Surat Pernyataan Harta dalam rangka Amnesti Pajak) dan Irwan Hermawan.
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
Penyerahan Plakat Kowani kepada Narasumber
Penyerahan Sertifikat kepada Narasumber
Peserta Seminar
Foto Bersama