JAKARTA, Kowani – Pada Kamis 8 September 2016, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan terdapat 18 aplikasi yang digunakan oleh sindikat prostisusi anak dibawah umur untuk kaum gay. 18 aplikasi tersebut ditemukan setelah pihaknya memeriksa tablet tersangka berinisial AR.
Pengungkapan kasus prostitusi anak untuk kaum gay tersebut berawal dari penelusuran Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Dari hasil penelusuran didapati sebuah akun facebook bernama ‘Brondong Bogor’ yang menyajikan anak laki-laki di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu kaum gay.
Berdasarkan berita tersebut, Ketua Umum Kowani, Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd memberika beberapa rekomendasi, diantaranya adalah: