Press Release : RUU Perlindungan PRT
ACARA DIALOG PUBLIK RUU PERLINDUNGAN PRT
– GEDUNG KOWANI, 15 JUNI 2016
Untuk memperingati Hari PRT Internasional yang jatuh pada tanggal 16 Juni 2016, Kongres Wanita Indonesia bersama-sama dengan Komnas Perempuan, Jala PRT, dan Komisi IX DPR, menyelenggarakan Dialog Publik tentang RUU Perlindungan PRT.
Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) sebagai organisasi federasi dari 86 organisasi perempuan yang terbesar dan tertua memandang perlu bahwa :
1. Kowani mendukung dan mensupport RUU PRT karena sangat concern terhadap permasalahan Perempuan dan anak seperti yang tertuang dalam salah satu misi Kowani yaitu: Meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan hak wanita dan perlindungan anak, serta Meningkatkan kepedulian terhadap segala bentuk tindak kekerasan, utamanya terhadap anak dan wanita; maka sudah menjadi kewajiban dan tugas utama Kowani dalam mengawal RUU tentang PRT. Mengingat sebagian besar PRT adalah kaum perempuan (dewasa maupun anak-anak) maka semangat perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai pekerja harus dikedepankan.
2. Keberadaan pekerja rumah tangga (PRT) di satu sisi sangat dibutuhkan oleh kelompok sosial-ekonomi menengah atas, namun perlindungan terhadap mereka sangat minim. Mereka adalah kelompok pekerja yang lemah dan mudah dilemahkan. Berbagai persoalan dihadapi PRT diantaranya:
a. Upah Rendah
b. Ketiadaan Standar Jam Kerja
c. Ketiadaan Jaminan Sosial, Asuransi Kesehatan, dan Tunjangan Lainnya
d. Kekerasan Fisik dan Seksual yang dialami oleh PRT
e. Pembatasan Kebebasan dan Akses untuk Mendapatkan Informasi
f. Ketiadaan Organisasi Pekerja Rumah Tangga.
3. Jika berbicara tentang RUU PRT, bukan soal gaji atau uang atau angka-angka rupiah, tetapi berbicara tentang KEPEDULIAN DAN TUGAS NEGARA dalam memberikan PEKERJAAN dan melindungi HARKAT KEMANUSIAAN DAN KEMARTABATANNYA. Harus selalu diingat bahwa PRT bukan BUDAK. PRT adalah Profesi terhormat yang harus DILINDUNGI HAK DAN KODRAT KEMANUSIAANNYA.
4. Selama 70 tahun merdeka, Pemerintah sebenarnya telah abai atas jaminan kesejahteraan WARGANYA/PRT oleh karenanya, apalagi dengan hadirnya MEA dan ekonomi GlobaL maka dalam ketidakmampuan pemerintah membuka lapangan pekerjaan dan memberikan hidup yang layak, kehadiran PRT sebenarnya adalah TEROBOSAN yang diciptakan oleh PRT sendiri dalam menghadapi dan menyelesaikan KEBUTUHAN ASASINYA.
5. Tindakan Pemerintah seharusnya adalah:
a. Segera Diterbitkan UU PRT sebagai upaya memproteksi Tenaga Kerja Dalam Negeri dan TKW/TKI karena UU Tenaga kerja TIDAK BISA DITUNDA lagi, SANGAT MENDESAK, URGEN, DAN UTAMA untuk dikeluarkan.
b. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa baik PRT maupun pengguna jasa PRT mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan. Mengingat beragam kasus terjadi, kekerasan tidak hanya menimpa PRT tetapi tidak sedikit pengguna jasa PRT juga menjadi korban.
c. Pemerintah perlu menjadi REGULATOR yang harus melindungi HARKAT DAN MARTABAT ASASI PRT, karena selama ini Pemerintah belum mampu menjadi FASILITATOR KERJA.
d. Pemerintah harus sejak awal menyediakan PEMBERDAYAAN melalui sekolah formal dan informal semacam pelatihan-pelatihan, untuk meningkatkan kemampuan profesinya dan bersertifikat serta berstandarisasi, melalui BLK sejak dari Kabupaten sampai ke Pusat.
e. Menunjuk Kementerian Tenaga Kerja menjadi leading sector yang aktif untuk hal ini, dengan bersinergi bersama kementerian lain seperti Kementerian Luar Negeri dan juga Kementerian Hukum dan HAM, dimana Pemerintah/Perwakilan RI di Luar Negeri WAJIB memonitor dan mengadvokasi TKI yg datang dari suatu negara dan menjadi pendampingnya saat menandatangani kontrak kerja.
6. Seluruh elemen civil socuety perlu meningkatkan advokasi kepada penyelenggara negara, pengerah tenaga kerja, lembaga bisnis, dan seluruh elemen masyarakat, dalam hal perlindungan PRT.
7. Legislatif perlu mengambil peran semaksimal mungkin agar PRT mendapatkan hak dasarnya sebagai warga negara dan memiliki masa depan yang lebih baik.
8. Mendorong terwujudnya “Desa/Kelurahan Ramah PRT” di seluruh Indonesia dan berorientasi pada pemberdayaan PRT dan keluarga PRT.
9. Perguruan Tinggi agar terus memberikan masukan yang solutif bagi perlindungan dan penguatan kesejahteraan PRT, termasuk memberikan solusi atas masalah PRT yang secara sistem dan kultur masih belum berpihak.
10. Sangat disadari bahwa Pemerintah sedang menghadapi multi-kompleks persoalan PRT. Bukan sekedar masalah EKONOMI SAJA, TETAPI DI DALAMNYA ADA MARTABAT DAN KEHORMATAN MANUSIA DAN BANGSA JUGA.
11. Seluruh elemen bangsa wajib memberikan perlindungan optimal bagi perempuan, baik perempuan sebagai PRT maupun perempuan sebagai pengguna jasa PRT, karena perlindungan merupakan hak substantif semua warga negara.
Jakarta, 15 Juni 2016
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia
Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd