Pertemuan DP Kowani dengan Organisasi Anggota Kowani
Jakarta, KOWANI — Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
Jika RUU tersebut disahkan maka perempuan dan anak akan terlindungi
dari kasus kekerasan seksual. Sejauh ini, hampir sebagian besar perempuan
di Tanah Air mengalami pelecehan seksual. Tanpa adanya UU tersebut,
maka posisi perempuan dan anak lemah. Sejauh ini permasalahan perempuan
sangat rumit, dengan adanya UU tersebut akan membuat perempuan dan anak
merasa terlindungi. RUU tersebut mengatur tentang kejahatan seksual, prostitusi serta pornografi.
Komnas Perempuan mencatat dalam 13 tahun terakhir, terdapat 400.939 kasus yang dilaporkan masyarakat, sebanyak 93.960 kasus diantaranya merupakan kekerasan seksual. Kasus pelecehan seksual diperkirakan lebih dari yang dilaporkan, karena sebagian besar korban pelecehan enggan melaporkan kasus yang dialaminya karena dianggap sebagai aib. Demikian disampaikan Ketua Umum KOWANI, Dr.Ir.Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd, saat memberikan sambutan pada kegiatan lintas bidang “Pertemuan dengan Pimpinan Organisasi Anggota Kowani” di Wisma Elang Laut, 26 Agustus 2015.
Peserta dari organisasi anggota Kowani
Acara lintas bidang ini merupakan program kerja dari 3 bidang di KOWANI, yaitu:
- Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OK)
- Bidang Hubungan Luar Negeri (HLN), dan
- Bidang Hukum & HAM,
dimana Ketua Bidang OK, Ibu Linda gadang Pambudi menjadi Ketua Panitianya.
Selain bertujuan untuk menyampaikan program kerja yang ;telah dan akan dilaksanakan KOWANI, pertemuan yang berlangsung mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB ini juga diisi dengan
sosialisasi dari Bidang HLN dan Bidang Hukum &HAM dengan didampingi:
- Ibu Lia Tono Suratman (Ketua Koordinator Bidang HLN)
- Ibu Hadriani Uli Tiur Silalahi selaku Ketua Bidang HLN
- narasumber dari Kementerian Luar Negeri, Endah Grata Werdaningtyas
- Kementerian PP&PA, Dra.Luly Altruiswaty, M.Sc dan
- Dra. Sjamsiah Achmad, MA yang merupakan Tim Ahli Bidang HLN
dalam Sosialisasi hasil Commission on the Status of Women ke 59 dan International Council of Women ke 34.
Foto bersama Narasumber usai Sosialisasi Bidang HLN
Sedangkan sosialisasi dari Bidang Hukum & HAM membahas tentang RUU penghapusan kekerasan seksual:
- moderator Ibu Jeanne T.Poegoeh, SH., selaku Ketua Bidang Hukum & HAM,
- didampingi Ibu Poppy Puspitasari Hayono Isman (Ketua Koordinator Bidang Hukum & HAM),
- menghadirkan narasumber dari Komnas Perempuan, DR.Irawaty Harsono, M.Si.
Ibu Jeanne T.Poegoeh, SH., didampingi Ibu Poppy Puspitasari Hayono Isman bersama Ibu DR.Irawaty Harsono, M.Si., Narasumber dari Komnas Perempuan
Di penghujung pertemuan Ibu Giwo memberi penjelasan tentang mekanisme kerja Kowani, penjelasan tentang Yayasan dan UU Yayasan dalam kaitannya dengan Yayasan-yayasan Kowani, ditutup dengan dialog Tanya jawab dan informasi timbal balik antara Kowani dan organisasi anggota.
Foto bersama DP Kowani usai acara