Berita

  • Home
  • Berita
  • Penandatangan Nota Kesepahaman Antara Kementerian ATR/BPN dengan Kowani

Penandatangan Nota Kesepahaman Antara Kementerian ATR/BPN dengan Kowani

  • adminkowani
  • 5 Agustus 2016
News Image

Resize-of-ferry-dan-kowani-nih2_20150818_183223
Foto bersama Menteri ATR/BPN seusai Penandatanganan MoU

Jakarta, KOWANI — Kongres Wanita Indonesia (Kowani) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Negara (ATR/BPN) terkait legalisasi aset kantor kesekretariatan se-Indonesia, Selasa (18/8/2015).

Dalam sambutanya, Menteri ATR/Kepala BPN Bapak Ferry Mursyidan Baldan mengaku siap membantu masalah legalitas pertanahan yang miliki oleh organisasi Kowani di seluruh Indonesia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta pengurus Kowani menginventalisasi aset kantor kesekretariatan guna legalisasi status kepemilikan.

Lebih lanjut Bapak Ferry mengatakan, perlu adanya peningkatan soal pelayanan, sistem, dan juga masalah database dalam pertanahan ini. Beliau berharap adanya peran seorang wanita dalam ibu rumah tangga dalam menjaga dan mencatat aset yang dimiliki oleh keluarga. Dengan demikian, hal itu dapat mengurai potensi masalah yang kemudian bisa saja terjadi.
“Jadi, peran ibu untuk mencatat berupa aset (tanah), baik dalam konteks keorganisasian, maupun dalam keluarga. Itu yang saya kira perlu didorong,” kata beliau.

Sementara itu Ketua Umum Kowani Dr.Ir.Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd., menjelaskan, sejauh ini aset yang terdata berada di DKI Jakarta dan Yogyakarta. Melalui kerjasama dengan Kemeterian ATR/BPN ini, Ibu Giwo berharap Kementerian ATR/BPN membantu legalisasi aset Kowani di seluruh Indonesia agar tidak pindah kepemilikan..

“Apakah bisa dari sebelumnya Hak Guna Bangunan (HBG) yang diperpanjang terus menjadi status hak milik organisasi agar tidak muncul masalah,” tutur Ibu Giwo.

Menurutnya, karena proses perpanjangan inilah yang sering menimbulkan masalah di lapangan. Saat organisasi belum memperpanjang, ada pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil alih aset Kowani.

-(Humas Kowani)

Create Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *