Berita

  • Home
  • Berita
  • Organisasi Perempuan Mendesak DPR Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Organisasi Perempuan Mendesak DPR Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

  • adminkowani
  • 18 November 2018
News Image

Menjelang kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan, yang diawali  25 November  sampai dengan 10 Desember, berbagai jenis kekerasan seksual makin mengemuka di Indonesia, sementara korban masih belum sepenuhnya memperoleh pemulihan, dan pelaku belum tersentuh proses hukum yang menjamin ketidakberulangan. Misalnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, pemidanaan korban kekerasan seksual yang mengaborsi kandungan akibat perkosaan, pelecehan seksual di jalanan, dan lainnya. Masih belum memadainya upaya Negara dalam menyediakan pemulihan bagi korban dan pemutusan impunitas pelaku di antaranya karena belum tersedianya regulasi yang secara komprehensif menjawab kebutuhan korban kekerasan seksual, mempidanakan pelaku atas tindak pidana kekerasan seksual yang selama ini belum dikenal oleh peraturan perundang-undangan yang ada, dan mengatur tindakan nyata untuk mencegah kekerasan seksual dan keberulangannya.

 

Saat ini DPR RI akan memasuki Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 yang akan dibuka pada 19 November 2018. Saat ini pula RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih menjadi pekerjaan rumah Komisi VIII DPR RI. Pembahasan RUU ini masih belum bergerak maju antara lain karena kekhawatiran Panja Komisi VIII DPR RI jika RUU ini akan mengkriminalisasi hubungan suami istri yang sah dan kekhawatiran lainnya yang penuh asumsi dan kecurigaan terkait hubungan sesama jenis yang sama sekali tidak diatur oleh RUU ini. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia perlu bergerak bersama mengingatkan DPR RI dan Pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, karena menunda pembahasan sama dengan menunda pemenuhan hak korban kekerasan seksual.

 

Menyikapi hal tersebut, Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) bersama Maju Perempuan Indonesia (MPI), Cedaw Working Group Indonesia (CWGI), dan Indonesian Feminist Lawyer Club (IFLC) serta didukung oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menyelenggarakan Konferensi Pers “DPR RI Segerakan Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”, Minggu (18/11/2018).

Acara dengan narasumber R. Valentina Sagala (JKP3), Wahidah Suaib (PP Fatayat NU), dan Nur Alam (Indonesian Feminist Lawyer Club) tersebut dibuka oleh Ketua Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kowani, Ibu Poppy Hayono Isman mewakili Ketua Umum Kowani bertempat di ruang Malahayati Kowani, Jl. Imam Bonjol No.58 Jakarta Pusat.

Salah satu Program Kowani ikut mendukung serta berperan aktif dalam membuat peraturan dan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dari tindakan kekerasan.

Rancangan Undang-undan Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini berada di Panja Komisi VIII DPR RI masih belum bergerak maju walaupun sudah banyak RDPU dari berbagai kalangan dilakukan.

Kowani dengan mendapat dukungan dari organisasi anggota yang ada diperkuat penandatanganan Petisi dan spanduk penandatanganan untuk mendukung dan mendorong RUU PKS ini segera disahkan. Sosialisasi kedalam dan keluar Kowani dilakukan terus menerus dan sangat diharapkan bagi perempuan yang tidak ingin terjadi terhadap diri mereka juga.

Kowani minta kepada Panja Komisi VIII DPR RI sebelum selesai periodenya dapat menyelesaikan pembahasan RUU PKS ini segera dan disahkan untuk menjadi Undang-undang.

 

Galeri:

Create Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *