Kegiatan

Musyawarah Kerja Kowani Tahun 2017


August
08
2017
Lokasi event
Gedung Lemhannas

Musyawarah Kerja Kowani tahun 2017 dilaksanakan sesuai dengan Amanat Kongres XXIV Kowani tahun 2014 yang tertuang didalam Anggaran Dasar (AD) Kowani tahun 2014 Bab V pasal 14 ayat 1, 2, 3,4, 5 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kowani tahun 2014 Bab VI Pasal 16 ayat 1, 2 dan 3 yang antara lain menetapkan bahwa Musyawarah Kerja Kowani diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam lima tahun antar Kongres. Dengan tujuan mengadakan evaluasi terhadap kegiatan Kowani sejak Kongres sampai dengan Musyawarah Kerja (Muker), memilih dan menetapkan anggota Dewan Pimpinan Kowani apabila terjadi kekosongan serta mengumumkan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga-Lembaga Kowani.