Berita

  • Home
  • Berita
  • Kowani Sosialisasikan Pengelolaan Wakaf Berbentuk Sukuk Negara

Kowani Sosialisasikan Pengelolaan Wakaf Berbentuk Sukuk Negara

  • adminkowani
  • 27 Juli 2023
News Image

POSKOTA.CO – Kongres Wanita Indonesia (Kowani) bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Kementerian Keuangan menggelar sosialisasi Gerakan Ibu Bangsa Berwakaf untuk Wanita Indonesia melalui Sukuk Negara bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) di Wisma Mandiri 1, Jakarta pada Kamis (27/7/2023). Sosialisasi yang diikuti oleh lebih dari 400 anggota Kowani baik secara luring maupun daring tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Ketua Badan Wakaf Indonesia Prof Mohammad Nuh dan Kasubdit Pengelolaan Proyek dan Aset SBSN DJPPR Kemenkeu Agus Laksono.

Ketua Umum Kowani Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo dalam sambutannya mengatakan sosialisasi wakaf dalam bentuk sukuk negara menjadi salah satu program Kowani sebagai tindak lanjut diluncurkannya Lembaga Ibu Bangsa Berwakaf oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga pada 20 Desember 2022 lalu.

“Kami berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Syariah Mandiri dan juga Badan Wakaf Indonesia melakukan sosialisasi, edukasi dan literasi kepada ibu-ibu anggota Kowani terkait wakaf dalam bentuk sukuk negara,” kata Giwo.

Ia mengakui wakaf menjadi istilah yang sudah sangat lekat dan dikenal oleh masyarakat luas termasuk ibu-ibu anggota Kowani. Namun pemahaman wakaf sejauh ini masih dalam bentuk wakaf bangunan, masjid, mushola, atau lahan. Padahal, wakaf dalam bentuk uang pun bisa dilakukan.

“Ibu-ibu mengenal wakaf dalam bentuk tanah, masjid, mushola, bangunan atau fisik lainnya. Tetapi wakaf dalam bentuk uang merupakan hal yang baru,” kata Giwo.

Karena itu, Kowani berkomitmen akan terus mensosialisasikan wakaf dalam bentuk uang ini lebih massif lagi. Terutama terkait pengelolaan dana wakaf dalam bentuk sukuk negara.

Menurut Giwo, wakaf dalam bentuk sukuk negara menjadi instrumen investasi yang menguntungkan baik untuk urusan dunia maupun akherat. Wakaf dalam bentuk ini juga jauh lebih fleksibel pemanfaatannya, lebih menguntungkan baik bagi pemberi wakaf maupun penerima wakaf.

Lebih dari itu, wakaf sejatinya bukan dominasi umat Islam. Wakaf berbentuk uang bisa dilakukan oleh siapa saja, juga agama apa saja. “Cash Waqaf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) SWR004 merupakan instrument investasi berbasis syariah yang disediakan dan dijamin oleh Kementerian Keuangan dan Negara untuk pembiayaan program/kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi,” tambahnya.

Sebagai organisasi federasi yang memiliki anggota 102 organisasi perempuan di tingkat pusat dan 90 juta anggota, Kowani memiliki potensi besar untuk mengumpulkan dan mengelola dana wakaf. Apalagi selama ini memang organisasi anggota Kowani sudah banyak yang memiliki dana wakaf.

Kowani Segera Jadi Nadzir Wakaf

Untuk memudahkan mengelola dana wakaf organisasi anggota, Kowani lanjut Giwo saat ini sedang dalam proses menjadi nadzir yakni pengumpul wakaf. “Persyaratan sebagai nadzir sedang kita lengkapi, insya Allah tahun ini sudah siap,” jelas Giwo.

Giwo menegaskan bahwa menjadi nadzir wakaf merupakan kesempatan dan peluang yang baik bagi Kowani. Sebab kalau sudah menjadi nadzir wakaf, Kowani dapat menginvestasikan wakaf anggotanya dalam bentuk sukuk dalam instrument SWR004 untuk meningkatkan manfaat yang diterima dan berjangka panjang,” tegasnya.

Ia berharap kolaborasi antara Kowani, Kementerian Keuangan dan BSI dalam mengedukasi masyarakat terkait wakaf sukuk negara menjadi suatu kekuatan bersama untuk terus membangun ekonomi berkelanjutan.

Ketua BWI Mohammad Nuh dalam materinya berjudul Era Baru Perwakafan: Kesejahteraan, Dakwah, Marwah dan Peradaban menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap Kowani dan BSI yang telah berinisiatif mengedukasi dan meliterasi ibu-ibu anggota Kowani terkait wakaf. Sebab sebagian besar masyarakat masih memahami wakaf sebagai pemberian dalam bentuk fisik yang nilainya besar seperti tanah, lahan, masjid dan mushola.

Padahal wakaf bisa dilakukan dalam bentuk uang. “Malah wakaf dalam bentuk uang, jumlahnya lebih fleksibel, nilainya bisa mulai dari seribu rupiah, sejuta dan seterusnya,” katanya.

Ia juga berjanji akan membantu Kowani untuk segera menjadi nadzir wakaf. Dengan menjadi nadzir maka nantinya Kowani bisa mengelola dana wakaf dari anggotanya untuk berbagai kepentingan sosial seperti santunan pendidikan anak yatim, beasiswa, santunan hari tua, pemberdayaan perempuan dan sebagainya.

Keuntungan dari wakaf uang yang dikelola dalam bentuk Sukuk Negara lanjut Nuh antara lain bahwa dana pokoknya akan tetap menjadi dana abadi. Sedang Kowani sebagai nadzir dan organisasi anggota sebagai pemberi wakaf, hanya memanfaatkan hasil dari pengelolaan dana wakaf.

Dalam kesempatan tersebut Nuh juga mengingatkan pentingnya wakaf bagi kehidupan sekarang (dunia) maupun kehidupan yang akan datang (akherat). Karena wakaf menjadi salah satu dari tiga amalan manusia yang tidak akan terputus pahalanya meski yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

“Kita bisa berwakaf untuk diri sendiri, untuk kedua orang tua kita, untuk saudara kita. Manfaatnya akan terus mengalir meski kita sudah tiada,” tambah Nuh.

Ia juga mengingatkan bahwa kematian menjadi sesuatu yang pasti akan terjadi pada setiap yang bernyawa. Dan mati bukanlah akhir dari fase kehidupan manusia, karena masih ada alam barzah hingga hari kebangkitan dan hari pembalasan. “Maka mari kita menabung banyak amal, agar perjalanan kita ke alam akherat memiliki bekal yang cukup. Dengan bekal yang cukup maka kita tidak akan menjadi seorang ‘gelandangan’ ketika saat menempuh perjalanan panjang,” tandas Nuh.

Sementara itu, Asri Natanegeri, SPV Wealth Management BSI menjelaskan wakaf yang kemudian dikelola dalam bentuk sukuk negara bisa memberikan banyak benefit. “Instrumen sukuk negara merupakan investasi yang bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan, dan disisi lain memberikan social impact kepada masyarakat yang membutuhkan. Ini seirama dengan Kowani,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengembangan instrumen wakaf yang dahulu hanya berbentuk bangunan atau lahan, sekarang dapat dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan untuk kegiatan-kegiatan produktif, pembiayaan pendidikan, pertanian, pemberdayaan umat dan lainnya.

Kowani sendiri akan terus melakukan sosialisasi, edukasi dan literasi terkait wakaf sukuk negara kepada seluruh organisasi anggotanya. Harapannya, saat Kowani telah resmi menjadi nadzir, maka organisasi anggota sudah siap untuk memberikan wakaf terbaiknya yang akan dimanfaatkan dalam berbagai program pemberdayaan perempuan dan program-program kemaslahatan umat lainnya. (*)

Create Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *