JAKARTA – Kementerian PPN/Bappenas bersama PUSKAPA, KOMPAK, dan UNICEF meluncurkan kajian kebijakan untuk melindungi anak-anak, kelompok disabilitas dan lanjut usia yang berjudul “Berkejaran Dengan Waktu: Melindungi Anak dan Individu Rentan Sebelum, Selama, dan Setelah Covid-19”, pada Senin (28/9). Kajian ini bertujuan untuk memberikan perspektif baru dalam melihat ruang lingkup kerentanan pada kelompok masyarakat dalam masa pandemi. Tanpa respons yang tepat, hampir 50 juta anak, orang dengan disabilitas dan lansia di 15 provinsi Indonesia terancam mengalami hambatan dalam kelangsungan hidupnya. Kajian ini diharapkan dapat meningkatkan akses kelompok rentan, termasuk kepala keluarga perempuan, lansia dan anak-anak, untuk mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.
Pada kesempatan tersebut Dr. Khalilah, M.Pd selaku Ketua Bidang Sosial, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga (Soskeskel) hadir mewakili Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dengan didampingi Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Masyarakat Soskeskel Dra.Hj. Media Ekawati MM hadir pada acara yang diselenggarakan secara virtual tersebut.
Sebagai mitigasi dari hasil analisis, kajian ini memberikan enam rekomendasi pokok. Pertama, mengatasi kesehatan individu. Kedua, mengatasi perubahan atau hilangnya lingkungan pengasuhan dan dukungan sosial. Ketiga, mengatasi terbatasnya pilihan dan ruang aman untuk anak-anak dan orang dewasa rentan. Keempat, mengatasi meningkatnya risiko kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga. Kelima, mengatasi menurunnya kualitas atau terbatasnya layanan publik dan dasar. Keenam, mengatasi kendala data dasar yang berakibat pada individu dan layanan. Keenam rekomendasi ini bersifat jangka pendek sebagai upaya penanganan Covid-19, tetapi juga bermanfaat jangka panjang untuk pemulihan pasca pandemi serta memperkuat data dan tata kelola layanan kesehatan, perlindungan, dan kesejahteraan sosial secara menyeluruh.