Berita

  • Home
  • Berita
  • KOWANI Bekerjasama dengan BNN Rehabilitasi Pengguna Narkoba

KOWANI Bekerjasama dengan BNN Rehabilitasi Pengguna Narkoba

  • adminkowani
  • 2 Oktober 2017
News Image

Jakarta, KOWANI — BNN menggandeng KOWANI dalam kegiatan rehabilitasi pengguna Narkoba. Bentuk kerjasamanya adalah dengan menerjunkan anggota KOWANI di masyarakat untuk membawa pengguna Narkoba wajib lapor dan bersedia direhabilitasi. Program ini kerap disebut dengan program penjangkauan. Untuk dapat efektif kerja di lapangan, BNN akan melatih dan memberikan bimbingan kepada anggota KOWANI.

Demikian dinyatakan oleh Irjen Pol Bachtiar Tambunan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN saat ditemui sebelum acara Dialog Interaktif Ketahanan Keluarga Penangkal Bahaya Narkoba di KOWANI, 25 Maret. Bachtiar menyampaikan visi BNN tahun 2015 adalah melakukan rehabilitasi kepada 100.000 penyalahgunaan Narkoba hasil dari peredaran gelap Narkoba di masyarakat. Visi ini berbeda dengan visi pada tahun-tahun sebelumnya di mana orientasi Pemerintah ketika itu adalah membawa penyalahguna Narkoba ke penjara (ranah hukum). Artinya korban penyalah gunaan Narkoba di tangkap dan dipenjarakan. Orientasi penjara dengan maksud untuk efek jera dalam kenyataannya ternyata telah menumbuh suburkan bisnis Narkoba dari balik jeruji. Para pengguna dan pengedar Narkoba dari berbagai daerah yang berkumpul dalam satu penjara telah berhasil membangunkan solidaritas dan kreatifitas dalam mengembangkan bisnis gelap tersebut di antara mereka.

Pada prinsipnya BNN kini memiliki pemahaman bahwa banyak generasi muda khususnya dan masyarakat pada umumnya telah menjadi korban bisnis gelap Narkoba. Para korban inilah yang harus ditempatkan sebagai “orang sakit” yang harus mendapatkan pelayanan yang layak, dalam hal Narkoba harus direhabilitasi sampai sembuh secara total. Bukan sebaliknya memasukkan orang-orang sakit tersebut ke dalam penjara.

Untuk merealisasikan target program rehabilitasi pengguna Narkoba tersebut di atas, Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden yang sebelumnya telah diterbitkan SKB 3 Menteri/Lembaga yakni BNN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Selain itu, Pemerintah dalam hal ini BNN juga melebarkan jaringannya di masyarakat untuk membawa para pengguna wajib lapor dan bersedia direhabilitasi sampai sembuh. BNN berharap DP KOWANI menjadi garda depan dalam program tersebut dengan kekuatan basis organisasi perempuan di Indonesia.

Pada moment yang sama, Ketua Umum KOWANI, Giwo Rubianto menyampaikan bahwa DP KOWANI telah menjalin kerjasama dengan BNN sejak masa kepemimpinan Ibu Ine. Pada waktu DP KOWANI di bawah kepemimpinan Ibu Linda Agum Gumelar, DP KOWANI bersama organisasi-organisasi perempuan lainnya membentuk Jaringan Kerja Pencegahan Penyalagunaan Narkoba-HIV. Jaringan ini berfungsi sebagai media koordinasi dan komunikasi organisasi perempuan dalam melakukan kerja pencegahan Narkoba dan HIV. Setiap bulan anggota jaringan melakukan rapat dengan agenda rutin monitoring dan evaluasi terhadap kerja-kerja jaringan. Ibu Giwo mengharapkan BNN dapat meneruskan jaringan tersebut pada periode kepemimpinan KOWANI saat ini.

-(Humas Kowani).

Create Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *