January 27, 2020
Perjuangan kaum perempuan Indonesia di tengah masyarakat moderen,– di era milenial ini,– bukannya semakin mudah, tetapi menghadapi tantangan berat. Salah satunya adalah menghadapi poligami yang semakin meluas di kalangan masyarakat. Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) sebagai organisasi perempuan Indonesia yang terbesar memikul beban sejarah dan masa depan untuk menegaskan kembali harkat kaum perempuan Indonesia yang sebagai tulang punggung masyarakat, bangsa dan negara,–bukan sekedar pelengkap nafsu kaum patriarki. Berikut wawancara dengan ibu Giwo Rubianto Wiyogo, Ketua Umum KOWANI menanggapi pandangan poligami saat ini.
Maraknya poligami saat ini menempatkan kaum perempuan Indonesia dalam posisi lebih sulit lagi. Bagaimana seharusnya perempuan Indonesia menyikapinya?
Belakangan kasus kasus poligami marak terjadi di Indonesia. Banyak kasus poligami terjadi karena adanya perselingkuhan atau persoalan ekonomi. Perempuan yang ingin hidup enak dengan cara instan. Mereka merasa tidak memiliki pilihan lain selain poligami. Lalu, mereka juga berpikir apabila menjadi istri kedua atau ketiga, ia tidak perlu repot lagi untuk bekerja. Sang perempuan akan mendapatkan uang secara berkala dari suaminya. Uang tersebut ia gunakan untuk keperluan dirinya ataupun keluarganya. Perempuan tersebut tidak memikirkan dampak jangka panjang apabila ia melakukan poligami. Hal inilah yang membuat perempuan menjadi ketergantungan kepada laki-laki. Ketergantungan dan ketidakberdayaan ini yang nantinya membuat posisi perempuan menjadi sulit.
Oleh karena itu, sebagai perempuan kita harus memiliki kemandirian secara ekonomi. Kemandirian ini harus dipupuk sejak dini, agar ketika sudah dewasa perempuan tersebut memiliki penghasilan sendiri. Perempuan yang memiliki penghasilan sendiri akan lebih leluasa untuk menentukan sikapnya. Perempuan tidak perlu lagi takut untuk mengambil keputusan, mengenai bagaimana kehidupannya nanti, bagaimana keuangannya, dan ketakutan-ketakutan lainnya.
Mohon penjelasan mengapa poligami merugikan kaum perempuan?
Perempuan yang di poligami itu merugikan dirinya sendiri. Contohnya seorang lelaki memiliki 4 orang istri. Katakan lah lelaki itu bersikap adil. Seorang lelaki memiliki waktu 24 jam sehari. Namun bagi perempuan atau istrinya, mereka tidak memiliki waktu 24 jam yang sama dengan suaminya. Karena sang suami harus membagi waktu 24 jamnya dengan 4 istrinya secara adil.
Perlu diketahui, waktu 24 jam sang suami juga akan dikurangi dengan aktivitas pribadinya seperti bekerja, melakukan hobi, bertemu dengan kolega atau temannya, dan aktivitas lainnya. Dengan aktivitas lainnya ini tentu akan sangat mengurangi jatah waktu sang suami kepada istri-istrinya.
Kemudian, perempuan sangat suka diperhatikan dan diberikan kasih sayang. Apabila waktu sang suami sudah dikurangi untuk aktivitas pribadinya dan pembagian waktu dengan istri-istrinya yang lain, hal ini tentu akan sangat mengurangi perhatian dan kasih sayang suami terhadap sang istri. Lalu hal penting lain adalah komunikasi. Dengan waktunya yang semakin sedikit dengan setiap istri, membuat komunikasi suami dan istri berkurang. Padahal komunikasi antara suami dan istri adalah hal yang penting apabila mereka ingin membina keluarga dengan baik. Tidak adanya atau kurangnya komunikasi di dalam rumah tangga akan mengakibatkan seringnya terjadi miss komunikasi antara suami dan istri.
Dampak dari poligami tidak hanya dirasakan oleh perempuan saja, namun anak juga dapat menjadi korban dari tindakan poligami. Contohnya mengenai berkurangnya Hak – Hak terhadap anak seperti Hak Waris. Seorang anak tidak akan mendapatkan hak waris sepenuhnya dari ayahnya. Hal ini dikarenakan, sang ayah memiliki anak dari istrinya yang lain. Sehingga anak mendapatkan bagian kecil dari Warisan ayahnya. Pembagian secara adil hanya dapat dilakukan seseorang yang melakukan poligami secara legal. Apabila Ibu dari anak tersebut hanya menikah secara siri, maka sang anak tidak dapat menuntut hak waris dari Ayahnya.
Mengapa poligami bisa marak saat ini padahal sudah jelas merugikan kaum perempuan?
Saat ini poligami marak terjadi dikarenakan masih banyak perempuan yang berpikiran instan, mau enaknya saja, atau mau materinya saja. Terdapat beberapa kasus poligami yang terjadi dikarenakan perempuan tersebut hanya ingin mendapatkan materi dari sang suami. Ada pula kasus poligami dimana perempuan tersebut ingin dipandang dalam masyarakat. Dikarenakan sang suami memiliki pangkat atau kedudukan yang tinggi dalam masyarakat. Perempuan merasa, apabila ia menikahi laki-laki yang memiliki kedudukan, maka masyarakat juga akan memandangnya. Lalu tayangan-tayangan mengenai poligami juga dapat mempengaruhi pandangan perempuan untuk berpoligami. Padahal bila perempuan melihat tayangan tersebut lebih dalam, perempuan hanya dijadikan sebagai hiasan atau imitasi diluarnya saja. Dalam tayangan tersebut mereka mengatakan bahwa mereka bahagia menjalani poligami. Namun, dari lubuk hati yang terdalam perempuan merasa tidak bahagia.
Sayangnya, perempuan tersebut tidak memikirkan mengenai hal negatif yang berdampak pada jangka panjang. Kasus kasus poligami yang dilakukan secara siri atau tidak tercatat secara negara memiliki potensi masalah besar dalam jangka waktu panjang. Dalam hal ini perempuan tidak dapat menuntut hak-haknya sebagai istri di pengadilan.
Bagaimana negara yang seharusnya melindungi kaum perempuan menyikapi Poligami? Mengapa?
Negara seharusnya memiliki sikap untuk permasalahan poligami. Walaupun sebenarnya permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam poligami ini sebenarnya kembali kepada individu itu sendiri. Apakah keputusan untuk berpoligami sudah dipikirkan secara matang oleh perempuan tersebut? Apakah perempuan memiliki mental yang kuat untuk menghadapi persoalan-persoalan yang terjadi kedepan?
Meskipun peraturan mengenai poligami diperbolehkan secara agama. Namun saya secara tegas menyatakan menolak praktek poligami. Pada pemerintahaan masa lalu, PNS tidak boleh berpoligami. Kala itu peraturan poligami untuk PNS dibuat sangat ketat. Seseorang yang ingin melakukan poligami harus mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak. Peraturan mengenai poligami ini sebenarnya dibuat untuk melindungi perempuan dan pak Harto mengatakan bahwa PNS seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Dengan adanya peraturan tersebut setidaknya dapat menekan jumlah masyarakat yang melakukan poligami. Tentunya peraturan mengenai PNS tidak dapat melakukan poligami ini dapat diatur oleh bidang kepegawaian.
Saat ini negara baru mengatur PNS tidak boleh berpoligami dan ada sanksi pemecatan, tapi hanya perempuan yang dipecat. Bagaimana seharusnya? Mengapa?
Menurut saya tidak bisa hanya perempuan saja yang dipecat. Karena dalam kasus poligami perempuan adalah korban. Seperti yang kita semua ketahui bahwa saat ini sudah ada kesetaraan gender di Indonesia. Laki-laki dan perempuan sudah memiliki kedudukan dan hak yang sama. Perempuan dapat melakukan apa yang laki-laki kerjakan ataupun mendapatkan hak yang sama. Jadi seharusnya perempuan dengan laki-laki sudah tidak dapat lagi dibedakan. Peraturan terkait poligami ini, tidak boleh hanya perempuan saja yang disalahkan. Namun laki-laki juga harus mendapatkan sanksi yang sama
Apakah ada program khusus dari KOWANI untuk penyadaran soal penindasan dalam poligami?
Tentunya KOWANI memiliki program khusus mengenai Poligami. Namun program tersebut bukan mengenai penyadaran soal penindasan dalam poligami. Tetapi Program KOWANI lebih bersifat mensosialisasikan hak-hak perlindungan kepada perempuan, hak – hak perlindungan kepada anak, dan kemandirian kepada perempuan melalui bidang ekonomi, seperti pelatihan, kewirausahaan. Dengan adanya program ini, diharapkan perempuan menjadi mandiri secara ekonomi. Sehingga perempuan tersebut tidak lagi bergantung kepada laki-laki
Lalu KOWANI juga mengajarkan perempuan dari sisi bidang hukumnya mengenai bagaimana perempuan harus mendapatkan hak perlindungan dalam bidang ekonomi, kemandirian dan kewirausahaan. Sehingga apabila terjadi permasalahan dalam bidang hukum, perempuan sudah bisa mengambil sikap dan keputusannya. (sp)
sumber link: http://sinarharapan.net/2020/01/ketum-kowani-giwo-rubianto-poligami-sangat-merugikan-kaum-perempuan/