Berita

  • Home
  • Berita
  • Bidang Soskeskel Kowani Hadiri Virtual Rapat Protokol Perlindungan Lansia Perspektif Gender Pada Masa Covid-19

Bidang Soskeskel Kowani Hadiri Virtual Rapat Protokol Perlindungan Lansia Perspektif Gender Pada Masa Covid-19

  • adminkowani
  • 4 May 2020
News Image

Kongres Wanita Indonesia (Kowani) yang diwakili oleh Ketua Bidang Sosial, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga (Soskeskel) Dr. Khalilah, M.Pd dan Wakil Ketua Bidang Soskeskel Dra. Hj. Media Ekawati, MM mengikuti Virtual Rapat Protokol Perlindungan Lansia Perspektif Gender Pada Masa Covid-19 yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian PP-PA, Senin 4 Mei 2020, Pukul 13.00-15.30.

Sebagai Host acara yang dihadiri oleh 66 Peserta ini adalah Nyimas Aliah dari KPPPA dan Dr.Lilis sebagai Narasumber dengan materi “Membuat Draf Protokol Perlindungan Lansia pada Masa Covid-19”.

Berikut point-point catatan paparan dan masukan hasil rapat diantaranya sebagai berikut:

  1. Tujuan Acara untuk mendapatkan input untuk penyempurnaan Draf Protokol Perlindungan  Lansia pada Masa Covid 19, agar lansia tidak terpapar & tidak mengalami KDRT dan menjadi bagian kelompok rentan ini perlu dilindungi.
  2. Acara dilakukan dengan pengantar dari KPPPA dilanjutkan presentasi Draf Protokol Perlindungan  Lansia pada Masa Covid 19 yang berisi diantaranya, Lansia: usia >60th, mencegah penelantaran & mendapat yang dibutuhkan (sesuai WHO), protokol ini tertulis juga tanggung jawab keluarga dan masyarakat untuk melakukan perlindungan terhadap lansia, intervensi dan cara / penanganan lansia, koordinasi lintas sektor pusat daerah dan ormas, Dampak pandemic Covid 19 dari aspek kesehatan dan sosial.
  3. Perlu Intervensi- pencegahan: Koordinasi lintar sektor, penyediaan & layanan informasi (online, elektronik, kader dll), dukungan bantuan hukum & kemudahan, pengembangan & optimalisasi tugas UPDT PPA/P2TP2A, pemantauan terhadap lansia di akar rumput, bisa melalui kader, toga, ormas, LSM dll.
  4. Protokol ini dapat saling menguatkan protokol yang sudah disusun Kemenkes, Kemensos dll, intervensi layanan saling terkoneksi (untuk disabilitas, lansia dll), tempat singgah sementara (rehsos) untuk yang terdampak karena Covid 19, dan Perlu rumah aman (di Pemda).
  5. Ada 4 komponen dari bansos reguler untuk lansia melalui UPT2, LksLu, alokasi anggaran untuk disabilitas dan lansia (realokasi/ refokusing anggaran), Jabodetabek (sembako 2 termin @ 300rb), luar Jabodetabek (tunai 600rb) BLT untuk Lansia kerjasama dengan data Pemda dari Kemensos (2,7 jt) khusus masa Covid 19.
  6. Gender diferensia karena Covid 19, Lansia yang perlu longterm care, perlu pendampingan.
  7. Ruang lingkup, perlu lanjut, dasar hukum harus ada relevansi dengan PSBB, sebagai intervensi perlu pendamping untuk lansia yang dilakukan POLRI, LBH, lembaga agama & organisasi, promotif, preventif, kuratif sebagai 3 klaster lansia.
  8. Pendahuluan perlu data spesific Covid 19, kasuistik, dari BKKBN sudah ada KIE 34 bahasa & ramah lansia, panduan BKL, komda lansia (Surabaya & Semarang), panduan PPKS, UPTKS dll. contoh: membuat hand sanitizer dari daun jeruk & sirih. Golantang (gollansia tangguh).
  9. Pendekatan dengan analisis gender, protokol ini dapat digunakan untuk Covid & Pasca Covid.
  10. Semua akses layanan terfokus kepada Covid 19 bagaimana dengan sektor atau penyakit lainnya,perlu nomer-nomor hotline selama darurat covid (bisa ditulis dalam lampiran)
  11. Protokol ini dibuat simpel & segera dapat diterapkan oleh Lembaga-lembaga, ormas – ormas dll, hindari tumpang tindih masing-masing protokol dan harus tepat sasaran.
  12. Perlu konsistensi penggunaan istilah. tanggung jawab yang memberikan alat-alat kebersihan.

Create Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *