Bidang Politik
- Memantapkan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mengupayakan kesetaraan perempuan dan pria di bidang politik dengan senantiasa mendorong dan meningkatkan jumlah perempuan yang berperan di bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif tanpa memandang golongan/orsospolnya.
- Meningkatkan pemberdayaan wanita dalam peran politik secara terpadu dan berkesinambungan terutama keterwakilan perempuan di lembaga politik.
- Memperjuangkan kepentingan praktis dan strategis perempuan dan anak melalui DPR/MPR, organisasi sosial, serta organisasi politik.
- Memperjuangkan revisi paket undang-undang politik yang diskriminatif terhadap kepentingan wanita