RM.id Rakyat Merdeka – Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Dr Giwo Rubiyanto Wiyogo mendukung pengesahaan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh DPR. “Setelah undang-undang ini disahkan, tentu tidak cukup hanya memperoleh legalitas hukum saja, tetapi Kowani memandang beberapa hal perlu menjadi perhatian,” ujarnya, Rabu (20/4).
Pertama, kata dia, semangat kesetaraan gender dan penolakan atas kekerasan seksual dalam UU TPKS ini perlu disosialisasikan agar masyarakat betul-betul paham tentang UU ini. Kedua, prinsip non diskriminasi dan prinsip perlindungan bagi korban, keluarga, ahli saksi dan pendamping korban, perlu terus ditingkatkan pelayanannya.Ketiga, lanjut dia, di tengah adanya labelisasi “negara darurat Kekerasan Seksual” saat ini, Kowani mendukung adanya terobosan hukum.
“Mengatur penjatuhan hukuman seberat-beratnya pada pelaku dan melakukan upaya pencegahan segala bentuk kekerasan seksual secara massif,” ujarnya.Keempat, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual harus dilakukan berkesinambungan dan terus dilakukan. Kelima, perlu adanya sosialisasi, edukasi dan pendampingan implementasi UU TPKS kepada seluruh stackholder terutama kepada aparat penegak hukum.
“Karena dalam mengimplementasikan Undang-Undang TPKS ini, akan menghadapi jalan yang panjang, terlebih dengan adanya Perpres, Peraturan Pemerintah, Perda serta perangkat kebijakan lain dalam melaksanakan dan mengimplementasikannya,” katanya.
Keenam, dibutuhkan political will dari semua jajaran baik pemerintah maupun aparat hukum agar segera dapat mengimplementasikan aturan yang terkandung dalam UU TPKS yang baru supaya tercapai tujuan untuk keadilan korban kekerasan seksual serta memuliakan perempuan dan anak Indonesia.
“Kowani bangga karena hasil perjuangan panjang Kowani untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual, kini sudah memiliki legalitas, keamanan dan kesejahteraan sosial kaum perempuan merupakan amanah dari para founding mothers pendiri Kowani,” tukasnya. [DIT]