15. PERSATUAN ISTRI ANGGOTA POLRI
(BHAYANGKARI)
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ORGANISASI
Bhayangkari merupakan organisasi istri Polri yang lahir atas gagasan Ny.
HL. Soekanto, pada tanggal 19 Oktober 1952 dalam konfrensi istri Polri
dimana telah diputuskan untuk bersatu dalam gerak perjuangan melalui
wadah tunggal organisasi persatuan istri Polri Bhayangkari. Secara fungsional
istri Kapolri ditunjuk sebagai Ketua umum sesuai kebijaksanan pimpinan
Hankam organisasi ABRI tahun 1971.
Atas gagasan Ny. H.L. Soekanto pada tanggal 17 Agustus 1945 di
Yogyakarta didirikan Organisasi Bhayangkari yang beranggotakan para istri
Kepolisian Negara. Pada tanggal 19 Oktober 1952 di Jakarta dilaksanakan Konferensi Istri Polisi
yang dihadiri 27 Perwakilan Persatuan Istri Polisi yang bersifat kedaerahan. Kita sepakat menyatakan
organisasi istri Polisi yang bersifat lokal menyatu dalam wadah tunggal organisasi persatuan istri
Polri “Bhayangkari yang bersifat nasional” dan ditetapkan pula pada tanggal 19 Oktober sebagai Hari
Kesatuan Gerak Bhayangkari, pada tanggal 25 Desember 1956 ditetapkan bahwa anggota Bhayangkari
tidak boleh menjadi anggota partai politik. Kemampuan Bhayangkari menyatukan diri dalam perjuangan
bangsa terbukti dengan keikutsertaannya dalam forum Pergerakan wanita diantaranya melalui Kowani
dalam memperjuangkan UU Perkawinan, peradilan anak-anak, pensiun untuk para janda dan anak
yatim, pegawai negeri dan menyumbangkan gagasan pendidikan polisi wanita.
Terjadinya perubahan struktur organisasi ABRI menyebabkan perubahan corak kepemimpinan
di Bhayangkari, dari corak tidak fungsional menjadi fungsional. Pada tahun 1971 Dewan Pimpinan
menyerahkan Pimpinan organisasi tertinggi kepada istri Pimpinan tertinggi Polri sebagai ketua Umum
Bhayangkari.
Pada tahun 1974 sebutan Persatuan Potensi Wanita Bhayangkari diubah menjadi Persatuan
Istri Anggota Polri “Bhayangkari” dengan status sebagai organisasi ekstra struktural yang berada
dibawah Pembinaan Polri. Bhayangkari berperan aktif membantu menyukseskan tugas Polri baik
sebagai kekuatan pertahanan keamanan maupun kekuatan sosial politik. Selanjutnya Bhayangkari
mengintegrasikan diri dengan organisasi istri anggota ABRI lainnya dalam wadah Dharma Pertiwi.
Dengan hadirnya UU RI No. 8 tahun 1985 Bhayangkari menjadi organisasi kemasyarakatan berasas
Pancasila yang berinduk kepada Dharma Pertiwi.
Adanya tuntutan agar Polri dipisahkan dari ABRI, Bhayangkari resmi pisah dari organisasi
Induk Dharma Pertiwi. Dan dari masa kemasa, Bhayangkari selalu meningkatkan kemampuan dalam
berorganisasi yang sejalan dengan kemajuan jaman sesuai visi dan misinya.
VISI DAN MISI ORGANISASI
1. Visi
Menjadikan Bhayangkari yang mandiri dan profesional untuk meningkatkan kesejahteraan
keluarga POLRI
2. Misi.
1. Meningkatkan Sumber Daya Manusia
2. Penggunaan dana yang efisien
3. Memajukan organisasi
4. Meningkatkan kesejahteraan keluarga
STRUKTUR ORGANISASI DAN FOKUS KEGIATAN 1. Kepengurusan a. Pengurus Pusat : Berkedudukan di Jakarta. b. Jumlah Pengurus daerah : 31 c. Jumlah Pengurus Cabang : 524 2. Keanggotaan Jumlah anggota 258.025 orang. 3. Kegiatan Organisasi Di bidang sosial. 4. Yayasan yang Dikelola “Kemala Bhayangkari”, bergerak dalam bidang bidang pendidikan, sosial membina TK, SD, SMP, SLTA, mengelola keterampilan dan kursus masalah kesehatan. IDENTITAS ORGANISASI 1. Nama Organisasi : Persatuan Istri Anggota Polri Bhayangkari. 2. Alamat Sekretariat : Jl. Senjaya I/1, Keb. Baru Jakarta Selatan Telpon : 021 – 7261831 4. Tahun Berdiri : 1949 5. Masuk Kowani : 1952