KOWANI prihatin dengan kasus yang menimpa Tri Mujiono (14 tahun), siswa SMPN 194 Jakarta. Ia korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh anggota gang motor yang melintas di depan rumahnya di Jalan Mawar Meraya Raya No 19 RT 09/12 Duren Sawit Jakarta Timur. Kejadiannya terjadi Minggu, 30 April 2017 dini hari pukul 02.00 dini hari saat Mujiono terbangun dan bermain di depan rumahnya. Modus penyiraman air keras dilatari oleh perampasan HP milik korban dan ia mempertahankannya. Akibat penyiraman air keras tersebut, wajah dan kedua mata Mujiono rusak.
KOWANI menuntut kepada Pemerintah agar membuat regulasi yang spesifik mengatur penjualan bahan kimia berbahaya. Mengapa anak remaja mudah mengakses air keras dan mereka gunakan untuk tindakan criminal karena tidak ada aturan seperti Pergub atau Perda mengantur hal tersebut. Pemerintah hanya mengatur tentang perijinan usaha perdagangan bahan berbahjaya (SIUP 82) kepada toko bahan kimia yang menjual bahan berbahaya.
KOWANI prihatin, mengapa pelaku kekerasan yang diduga berusia remaja ini berani menggunakan bahan berbahaya. Darimana mereka terinspirasi melakukan criminal dengan cara tersebut? KOWANI menduga anak-anak remaja dalam kasus ini terinspirasi dari tontonan televisi yang banyak menyajikan berita tentang penggunaan bahan berbahaya untuk mencelakakan orang lain. Untuk itu KOWANI menuntut KPI agar melakukan pengawasan terhadap penyiaran yang membawa dampak buruk bagi tumbuh kembang anak.
KOWANI telah membentuk Tim Advokasi untuk melakukan pendampingan kepada korban. Tim advokasi ini terdiri dari lawyer yang pengalaman mendampingi kasus kekerasan dan keluarga, Sosiolog dan pekerja sosial. Beragamnya tim Advokasi KOWANI diharapkan dapat menciptakan sinergi kerja untuk mempercepat penanganan kasus ini, antara lain, kasus hukumnya, penanganan medis, trauma healing dan rehabilitasi sosialnya.
Saat korban masuk RSCM, KOWANI pada hari yang sama yakni minggu, 30 April 2017 langsung melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk mendapatkan data-data dan kronologis kejadian. Pada Senin 1 Mei 2017, KOWANI memastikan kasus ini telah mendapat perhatian dari pihak polisi.
Mengingat sekolah-sekolah tengah melaksanakan UNBK, pada Jum’at 5 Mei 2017 pagi pukul 06.30 tim lawyer KOWANI mengunjungi SMPN 194 Jakarta tempat Mujiono sekolah. Di sana KOWANI diterima oleh Kepala Sekolah dan jajarannya. KOWANI ingin memastikan bahwa Mujiono tetap mendapatkan hak-haknya sebagai siswa yakni dapat mengikuti ujian susulan. Dari hasil advokasi KOWANI, pihak sekolah akan memberikan akses kemudahan kepada korban untuk memperoleh pelajaran. Pihak sekolah juga berjanji korban bisa mengikuti ujian secara lisan. Kepada KOWANI, pihak sekolah berharap pelaku kekerasan dapat diganjar hukuman sebagai efek jera.
Untuk penanganan trauma healing, KOWANI telah melakukan koordinasi dengan tim di Klinik Yayasan Pulih. Layanan konseling akan diberikan kepada korban setelah kondisi kesehatannya telah pulih dibuktikan adanya rekomendasi oleh tim dokter RSCM. Layanan konseling juga akan diberikan untuk keluarga korban seperti orang tua jika dilihat membutuhkan. Saat ini korban masih di rawat di HCU Unit Luka Bakar RSCM.
KOWANI saat ini juga sedang koordinasi dengan pihak kepolisian terkait penanganan hukum. KOWANI berharap penegak hukum cepat menemukan pelaku. KOWANI juga berhadap kepada semua orang tua untuk memberikan perhatian kepada anak-anaknya sehingga terlindungi dari aksi kejahatan.
Baca juga:
http://poskotanews.com/2017/05/07/kowani-desak-pemerintah-perketat-akses-pembelian-air-keras/
http://possore.com/2017/05/05/korban-air-keras-kowani-bentuk-tim-advokasi/
http://possore.com/2017/05/05/kowani-hukum-berat-pelaku-penyiraman-air-keras/
http://menara62.com/2017/05/06/kisah-pilu-mujiono-siswa-smp-yang-disiram-air-keras/
http://kabar24.bisnis.com/read/20170505/16/651241/kowani-prihatin-aksi-kekerasan-remaja-makin-menjadi-jadi